Maidi, Wali Kota Madiun ketiga yang ditangkap KPK gegara korupsi.

bongkah.id — Penangkapan Wali Kota Madiun Maidi menjadi babak baru yang mencoreng sejarah pemerintahan daerah tersebut.

Maidi tercatat sebagai Wali Kota ketiga di Madiun yang terjerat kasus korupsi, menegaskan bahwa persoalan integritas kekuasaan masih menjadi pekerjaan rumah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

ads

Peristiwa penangkapan itu menjadi titik balik yang menyentak kesadaran publik. Aparat penegak hukum melakukan penindakan saat Maidi masih aktif menjalankan mandat sebagai kepala daerah. Momentum ini menegaskan pesan penting dalam negara hukum, bahwa jabatan publik tidak memberi kekebalan hukum.

Setiap penyelenggara negara tunduk pada prinsip equality before the law.
Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi potret kegagalan sistem pengawasan dan etika kekuasaan.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, penangkapan kepala daerah menunjukkan adanya dugaan serius penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan publik.

Maidi lahir pada 12 Mei 1961 dan dikenal sebagai birokrat tulen. Ia memulai karier sebagai guru Geografi di SMAN 1 Madiun, lalu menapaki jenjang struktural pemerintahan hingga menjabat Sekretaris Daerah Kota Madiun (2009–2018).

Setelah itu, ia terpilih sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan kembali menjabat untuk periode 2025–2030.

Dari sisi pendidikan, Maidi memiliki rekam akademik yang panjang, termasuk gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister, hingga Doktor Administrasi Publik. Ia juga aktif dalam organisasi seperti PGRI, KORPRI, dan Pramuka.

Justru latar belakang hukum dan birokrasi itulah yang membuat penangkapannya menjadi ironi tajam. Kasus ini memberi pelajaran penting bagi publik dan pejabat. Pengetahuan hukum tanpa integritas hanya melahirkan penyimpangan.

Bagi masyarakat, peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan publik agar kekuasaan tidak kembali disalahgunakan. (kim)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini