KEPALA Polsek Jambangan Kompol Isharyata menunjukan barang bukti uang palsu (kanan) dan uang asli (kiri) saat ungkap kasus peredaran uang palsu di Polsek Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/1/2021). Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.459 lembar.

bongkah.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan Surabaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) antar provinsi di Kota Surabaya. Pengungkapan itu terjadi di saat personil polsek menggelar patroli protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Sentra PKL Karah Surabaya.

“Penangkapan bermula atas gerak-gerik mencurigakan seseorang di Sentra PKL. Setelah kami selidiki dia akan bertransaksi dengan uang palsu pecahan 100 ribu,” kata Kepala Polsek Jambangan Surabaya Komisaris Polisi Isharyata, Rabu (20/1/2021).

ads

Menurut dia, pelaku yang diamankan di Sentra PKL Karah itu bernama Nur Khozim, warga Jombang, Jawa Timur. Dari dalam tas pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 1.051 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Dalam proses pemeriksaan, Nur Khozim mengaku mendapatkan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dari seorang bernama Warji. Warga Nganjuk, Jawa Timur, itu kemudian berhasil dibekuk.

Sedangkan hasil pemeriksaan Warji, didapat keterangan dia mendapatkan uang palsu tersebut dari Heri Wibowo. Warga Solo, Jawa Tengah, itu selanjutnya berhasil diamanankan. Dari tangan pelaku Heri Wibowo didapat barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.408 lembar.

“Dengan tertangkapnya Heri Wibowo di Solo, maka total uang palsu yang dapat diamankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar,” ujarnya.

Sementara dari hasil pendalaman terhadap ketiga pelaku pengedar upal tersebut, menurut Isharyata, terungkap modus operandi komplotan pengedar tersebut. Mereka menjual upal pecahan Rp100 ribu itu ke pembeli dengan perbandingan 1:4. Artinya selembar upal pecahan Rp100 ribu itu dijual seharga Rp40 ribu.

Atas pelanggaran hukum mengedarkan upal itu, ditegaskan, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara. (ima)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini