
bongkah.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Priyadi Kardono dan Muhammad Muchlis sebagai tersangka korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CRST), Rabu (20/1/2021). Keduanya merupakan mantan pejabat di lembaga pemerintah. Selanjutnya kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari 2021.
Sebagaimana diketahui Priyadi Kardono adalah Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono. Sementara Muhammad Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015.
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Karena itu, KPK meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada September 2020 lalu,” kata Wakil Ketua KPK LIli Pintauli Siregar dalam konferensi pers secara daring lewat media sosial lembaga antirasuah tersebut, Rabu (20/1/2021).
Menurut dia, pemaparan perkara tersebut bermula pada 2015 silam saat BIG dan LAPAN bekerja sama untuk Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi.
“Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, kedua tersangka diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Sebelum proyek mulai berjalan, dikatakan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif, dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN. Juga, dengan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya. Yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT BP untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Atas perintah para tersangka, tambahnya, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP. Strategi ini dilakukan untuk ‘mengunci’ spesifikasi dari peralatan citra satelit tersebut.
“Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima. Demikian pula dokumen proses Quality Control (QC),” tambahnya.
Menurut dia, atas tindakan tersebut membuat kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, proyek rekayasa ini membuat keuangan negara mengalami kerugian, setidak-tidaknya sekitar Rp179,1 miliar.
Untuk diketahui, pengadaan citra satelit sangat berperan dalam kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto CSRT dapat menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah.
Dalam proses pengungkapan korupsi rekayasa pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) itu, Tim penyidik KPK menyita sebuah ruko di Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/12/2020) silam.
Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, hasil penyitaan tersebut akan dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut kepada saksi-saksi yang mengetahui perkara. Dua saksi yang dipanggil adalah penanggung jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Gregorius Haryuatmanto dan Umi Wijayanti selaku Staf Keuangan PT AIP.
Dari sampah digital yang bertebaran, pada saat itu KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono, pejabat LAPAN Muchammad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari. (rim)