Bongkah.id – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu mulai memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran kampanye. Ada tiga kecamatan yang masuk kategori rawan terjadi pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Jombang David Budianto mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November hingga 10 Februari. Pada saat itu, imbuh dia, rawan terjadi pelanggaran atau kecurangan, baik oleh kontestan maupun tim sukses atau simpatisan.
”Jadi memang pada masa kampanye merupakan tahapan yang banyak terjadi pelanggaran. Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memetakan titik rawan terjadi pelanggaran,’’ kata David saat dikonfirmasi, Minggu (19/12023).
Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, kata David, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu. Misalnya pelanggaran terkait alat peraga kampanye, dugaan politik uang maupun ujaran kebencian.
”Terkait APK, berdasarkan pengalaman banyak terjadi pelanggaran baik secara administratif maupun pelanggaran tindak pidana berupa pengerusakan dan pencurian,’’ jelas dia.
Ia bersama kepolisian dan kejaksaan juga memetakan beberapa titik rawan pelanggaran kampanye. Sesuai pengalaman pada Pemilu 2019, ada tiga titik yang jadi perhatian Bawaslu. Diantaranya Kecamatan Wonosalam, Sumobito dan Mojoagung. Tiga kecamatan itu, disebut paling banyak terjadi pelanggaran dugaan alat peraga kampanye.
”Namun kecamatan lain pun tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran serupa,’’ tandasnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran pada masa kampanye, David mengaku sudah melakukan beberapa upaya. Diantaranya sosialisasi terkait hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada masa kampanye baik ke peserta pemilu dan masyarakat umum.
”Sehingga harapan kita pelanggaran pada masa kampanye dapat diminimalisir,’’ tutup David. (ima)