Tiga pasangan calon di Pilkada Kabupaten Mopjokerto 2020 hadir dalam Rapat Koordinasi Stakeholder di XOW Resto, Kamis (12/11/2020).

Bongkah.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mencatat jumlah pelanggaran oleh tiga pasangan calon selama masa kampanye 26 September hingga 12 November 2020. Pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarra (IKBAR) yang paling sering melakukan pelanggaran sebanyak 36 kali dengan menerima 26 peringatan tertulis dari 222 kali kampanye yang telah digelar.

Jumlah pelanggaran kampanye paslon ini disampaikan Bawaslu dalam Rapat Koordinasi Stakeholder di XOW Resto, Kamis (12/11/2020). Tiga paslon juga diundang dalam kegiatan bertema “Evaluasi Pengawasan Pelaksana Kampanye Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2020” ini.

ads

“Paslon nomor 1  juga melakukan pelanggaran APK 116 kali dan Bahan kampanye 106 kali,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at.

Pelanggaran terbanyak kedua dilakukan pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih). Dari 202 kampanye tatap muka dan terbatas yang telah dilaksanakan, paslon nomor urut 2 ini tercatat melakukan 30 kali dan mendapat 24 peringatan tertulis.

Namun pelanggaran APK yang dilakukan Putih jauh lebih banyak dari dua paslon lain. “Sebanyak 370 kali untuk Pelanggaran APK dan Bahan kampanye 89 kali,” ujar Aris.

Terakhir, paslon nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa melakukan jumlah pelanggaran paling sedikit, hanya lima kali dan menerima satu peringatan tertulis. Sejauh ini, paslon YONI menggelar 81 kampanye melalui pertemuan tatap muka dan terbatas.

“Paslon nomor urut 2 melakukan pelanggaran APK 187 kali dan Bahan Kampanye 11 kali,” tandasnya.

Bawaslu berharap, data pelanggaran kampanye yang dipaparkan dalam rapat koordinasi ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama para pihak terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mojokerto. Terutama bagi ketiga paslon.

“Bawaslu memberikan peringatan secara lisan, apabila peringatan dari Bawaslu tidak diperhatikan maka sesuai dengan Peraturan Bawaslu kami akan memberikan peringatan secara lisan. Ttetapi jika peringatan tertulis tersebut dalam satu kali enam puluh menit tidak diperhatikan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk membubarkan kegiatan tersebut. Kita juga bisa memberikan skorsing paslon tidak bisa kampanye selama 3 hari jika terus melakukan metode kampanye yang sama,” tandas Aris.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo yang turut hadir dalam rakor tersebut mewanti-wanti agar paslon senantiasa mentaati setiap regulasi yang mengatur proses kampanye. Kepatuhan itu utamanya menyangkut penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Harapannya pada 9 Desember 2020 nanti pemilu yang diselenggarakan di kabupaten mojokerto berjalan dengan lancar dan menjadi Bupati-Wakil Bupati terpilih yang amanah dari hati nurani rakyat,” tutur Himawan dalam pidatonya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Dony Alexander, memaparkan potensi kerawanan dari rangkaian kampanye. Hal itu meliputi pertemuan terbatas, dialog dan tatap muka, penyebaran bahan kampanye di fasilitas umum serta penyebaran alat peraga serta debat publik terbuka antar pasangan calon.

“Selain saat kampanye potensi kerawanan juga dapat terjadi pada masa tenang yang berlangsung pada tanggal 6 Desember 2020 sampai tanggal 8 Desember 2020, Dimana pada tanggal tersebut adalah pembersihan alat peraga kampanye,” jelasnnya.

Potensi kerawanan perhitungan suara juga tidak luput dari perkiraan AKBP Dony Alexander.  Antara lain tindakan menghalangi pemilih untuk memilih paslon jagoannya, upaya penggagalan penyelenggaraan pemungutan suara, serta penggagalan upaya pleno yang diselenggarakan di KPU.

“Termasuk merubah, merusak, menghilangkan hasil penghitungan suara, merusak tau mengganggu proses pengiriman hasil penghitungan suara dan yang terkahir kekerasan serta menghalang-halangi penyelenggara,” cetusnya.

Untuk keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata Kapolres, akan dibagi 3 kategori yaitu TPS Aman, TPS Rawan dan TPS tidak aman. Penentuan kategori tersebut didasarkan pada potensi koflik sosial, letak geografis lokasi TPS, jumlah pemilih pada TPS sudah mendekati angka maksimal pemilih, adanya sejarah konflik.

Dalam memetakan peta kerawanan pada pilkada berdasar wilayah,  ada dua dari dari 14 kecamatan yang masuk kategori rawan. Yakni Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Sooko.

Pemetaan status rawan Kecamatan Ngoro didasari pada tempat tinggal Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kondisi geografis yang sulit dijangkau oleh alat komunikasi, karakter masyarakat yang tempramental. Sedangkan untuk Kecamatan Sooko dikategorikan rawan dengan mempertimbangkan domisili Komisioner Bawaslu dan lokasi kantor KPU Kabupaten Mojokerto, serta letak geografis yang rawan banjir.

“Pemetaan itu bukan ditujukan untuk memaksimalkan keamanan tetapi agar mempermudah dalam menjalin koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh keamanan dalam rangka mengamankan pemilu pilkada 2020,” ungkap Kapolres Mojokerto. (sam/bid)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini