Tersangka saat digiring petugas dari Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak
Tersangka saat digiring petugas dari tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan direktur PT Wahyu Tirta Manik berinisial HT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sebesar Rp 34 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan, bahwa penetapan tersangka pria 67 tahun ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) kepada PT Wahyu Tirta Manik yang dipimpin oleh HT.

ads

“Per Rabu 18 September 2024, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Iswara, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap HT. Ada 18 saksi dari Bank Jatim dan PT WTM telah diperiksa atas kasus ini.

“HT diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai 19.00 WIB, saudara HT kita tahan,” katanya.

Eksekusi penetapan penahanan HT berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dilakukan sejak tanggal 18 September sampai dengan 7 Oktober 2024.

“Penahanan HT ditahan selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim,” paparnya.

Selain itu, Lanjut Iswara penahanan dilakukan sebagai salah satu langkah kejaksaan untuk mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan. Seperti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mangkir dari panggilan.

“Karena sebelumnya saudara HT mangkir atau tidak hadir selama 3 kali pemanggilan,” tandasnya.

Perbuatan HT dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (addy/rf)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini