Bongkah.id – Suasana di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang belakangan ini dipenuhi kabar rotasi jabatan. Isyarat mutasi mulai terdengar sejak Bupati Warsubi memasuki enam bulan masa jabatannya. Sesuai aturan, setelah melewati setengah tahun, bupati memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan struktur.
Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah mutasi memang baru bisa dilakukan setelah bupati genap enam bulan memimpin.
“Ya soal mutasi pejabat, nanti nunggu beliau (Bupati Warsubi) genap enam bulan menjabat. Kalau tanggalnya 20 Agustus itu pas enam bulan,” ujar Bambang, Selasa (19/8/2025).
Spekulasi pun berkembang. Informasi yang beredar menyebut, setidaknya ada lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk daftar evaluasi, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Bappeda, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Salah seorang pejabat Pemkab Jombang menyebut, khusus untuk posisi Kepala Disdikbud, kursi itu hampir pasti akan ditempati pejabat pelaksana tugas (Plt) yang kini juga menjabat Kepala DPMPTS.
“Untuk Disdikbud, Plt-nya akan naik menjadi definitif,” ucap SH.
Namun, untuk empat OPD lain, alasan evaluasi lebih terkait pada kinerja dan loyalitas. “Yang empat lainnya dianggap tidak loyal dan rapornya merah,” tambah sumber tersebut.
Isu lain yang sempat mencuat adalah dugaan praktik jual beli jabatan. Menanggapi hal itu, Bupati Warsubi menegaskan bahwa mutasi yang akan dilakukan sepenuhnya berdasarkan evaluasi kinerja dan kesesuaian dengan visi-misi pembangunan Jombang.
“Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan, baik eselon 2, 3, maupun 4. Kami pastikan semua sesuai aturan,” tegas Warsubi.
Warsubi menambahkan, sejak awal ia memang menahan diri untuk tidak buru-buru melakukan perombakan. Baginya, enam bulan pertama adalah waktu belajar untuk memahami pola kerja perangkat daerah sebelum menentukan langkah strategis.
“Kami ingin belajar bersama-sama dulu, baru menentukan kebijakan agar Jombang lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Secara administrasi, Pemkab Jombang telah menjadwalkan pengajuan izin mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 22 Agustus 2025. Proses ini menjadi pintu resmi sebelum mutasi benar-benar dilakukan.
Dengan segala dinamika dan rumor yang mengiringi, September 2025 diperkirakan menjadi bulan penting bagi perjalanan birokrasi Pemkab Jombang. Rotasi yang akan dilakukan bukan sekadar pergantian kursi, melainkan juga penegasan arah baru kepemimpinan Warsubi. (Ima/sip)