
bongkah.id — Air mata Eva Meliani Pasaribu (24) jatuh tak tertahan saat ia berdiri di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dengan suara bergetar, ia kembali membuka luka yang hampir dua tahun terakhir harus ia tanggung seorang diri: kehilangan seluruh keluarganya dalam tragedi pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Eva kini hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik, dan anak semata wayangnya meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran rumah keluarga di Jalan Nabung Surbakti, Rabu (26/6/2024) dini hari pukul 02.30 WIB.
Meski tiga pelaku lapangan telah dijatuhi hukuman berat, Eva meyakini keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Keyakinan itulah yang membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Eva mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia berharap, melalui celah hukum tersebut, jalan untuk mengungkap aktor intelektual di balik pembunuhan keluarganya dapat terbuka.
Menurut Eva, ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Di hadapan Majelis Hakim, Eva menyampaikan permohonannya dengan lirih. “Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya. Ini adalah harapan terakhir saya. Saya sebatang kara mencari keadilan,” ucapnya.
Bagi Eva, ruang sidang Mahkamah Konstitusi hari itu bukan sekadar forum hukum. Ia menjadi tempat terakhir menggantungkan harapan agar kematian keluarganya tidak berhenti sebagai tumpukan berkas perkara, melainkan diakui sebagai luka mendalam yang menuntut kebenaran dan keadilan.
Eva kemudian membeberkan kembali tragedi yang menjadi titik balik hidupnya.
Pada 26 Juni 2024, ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu (47), seorang jurnalis Tribrata TV, tewas bersama ibunya Elfrida br Ginting (48), adiknya, Sudi Investigasi Pasaribu (12), serta anak semata wayangnya, Louin Situngkir (3). Keempatnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang dibakar.
Saat kejadian, Eva tidak berada di rumah. Ia tinggal dan bekerja di Berastagi. Anaknya, Louin, dititipkan di rumah ayahnya dan rencananya akan dijemput keesokan hari. Pagi setelah peristiwa itu, beberapa rekan ayahnya mendatangi Eva dan memintanya segera ke RSU Kabanjahe. Di sanalah ia mengetahui seluruh keluarganya telah meninggal dunia.
Kebakaran tersebut kemudian diungkap sebagai pembunuhan berencana. Sejak awal, Eva meyakini kematian ayahnya tidak terjadi secara kebetulan.
Dalam sepekan sebelum kejadian, Rico diketahui intens memberitakan praktik perjudian di Kabupaten Karo dan disebut sempat menerima intimidasi, termasuk permintaan agar menarik berita yang telah dipublikasikan.
Atas kecurigaan itu, autopsi dilakukan terhadap seluruh korban di RS Bhayangkara Medan. Hasilnya diserahkan kepada Polres Tanah Karo dan dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan.
Di tengah duka mendalam, Eva juga harus menghadapi proses hukum yang tidak selalu memberinya rasa aman. Dua hari setelah kejadian, ia mengaku didatangi aparat kepolisian ke rumah duka tanpa surat tugas resmi. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, menurutnya, tidak berkaitan langsung dengan peristiwa kebakaran dan justru membuatnya tertekan.
Pendampingan kemudian datang dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, yang mengarahkan Eva untuk memperoleh bantuan hukum dari LBH Medan. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Eva memutuskan memberikan kuasa hukum dan membawa kasus ini ke jalur hukum secara terbuka.
Langkah itu berlanjut dengan pelaporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada 8 Juli 2024. Eva juga mendatangi Puspom AD, LPSK, KPAI, dan Komnas HAM, serta terlibat dalam sejumlah aksi untuk mendesak pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Proses hukum memasuki tahap persidangan pada 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Pada 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yakni Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang divonis penjara seumur hidup, sementara Rudi Apri Sembiring alias Udi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara tersebut kini masih berlanjut di tingkat banding.
Meski putusan telah dijatuhkan, Eva menegaskan perjuangannya belum selesai. Ia meyakini para terdakwa hanyalah pelaku lapangan. “Ada yang belum dibuka. Mereka ini hanya eksekutor,” ujarnya.
Eva juga mengaku masih diliputi trauma dan rasa takut, terutama ketika berhadapan dengan aparat berseragam.
Ia mengungkapkan, sebelum putusan dibacakan, salah satu terdakwa sempat menghubunginya untuk meminta maaf dan menawarkan perdamaian. Namun tawaran itu ditolak. Eva menegaskan tidak akan berdamai tanpa pengungkapan kebenaran mengenai pihak yang diduga memberi perintah pembunuhan.
Kini, Eva berusaha melanjutkan hidup sembari terus mengawal proses hukum yang masih berjalan. Baginya, perjuangan ini bukan hanya soal kehilangan pribadi, tetapi juga tentang keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu menjadi pengingat keras akan risiko kerja jurnalistik, sekaligus ujian bagi negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran. (anto)


























