Bongkah.id – Sarijan (52) warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengiriman puluhan jeriken berisi tuak ke Kabupaten Jombang.
Diketahui, sebanyak 22 jeriken (660 liter) tuak asal Tuban yang dikirim ke Jombang, tuak tersebut dikemas dengan jeriken berwarna biru. Pelaku mengangkut tuak itu dengan pikap lalu menutupnya rapat dengan terpal.
Namun, pengiriman ratusan liter minuman beralkohol itu sudah terendus, polisi pun mengadang pikap itu di gapura perbatasan Lamongan-Jombang, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, Jombang sekitar pukul 06.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam pikap itu, kami temukan 22 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter tuak,” ujar Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Jumat (18/10/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir, kernet serta Sarijan yang merupakan pemilik 660 liter tuak, ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (ima/rf)