Bongkah.id – Musyawarah Desa (Musdes) Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menghasilkan keputusan tegas terkait jabatan perangkat desa.
Warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, PKK, hingga pengurus BUMDes, menyetujui pemberhentian sementara Kaur Perencanaan, Arif Bagus Setyawan.
Wakil Ketua BPD Mohammad Yusuf dengan didampingi Kepala Desa Imam Wahyudi, mengatakan, hasil Musdes yang disampaikan oleh warga mengusulkan agar Kaur Perencanaan diberhentikan.
“Usulan pemberhentian tersebut oleh warga didasari penilaian bahwa kinerja yang bersangkutan tidak sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis (178/9/2025).
Sejumlah peserta musyawarah juga menekankan pemberhentian harus mengacu pada aturan yang berlaku, yakni melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3.
“Selain itu, pemberhentian sementara selama 30 hari dengan Surat Keputusan resmi dari kepala desa,” jelasnya.
Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta musyawarah sepakat memberhentikan sementara Arif Bagus Setyawan dari jabatannya sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, terhitung mulai 17 September 2025.
“Keputusan malam ini adalah hasil mufakat seluruh warga dan lembaga desa. Semua usulan akan ditindaklanjuti,” tegas Wakil Ketua BPD Mohammad Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, Polemik jabatan Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, semakin memanas. Dalam hearing di DPRD Jombang, sejumlah pihak mendesak agar Arif Bagus Setyawan segera mundur dari jabatannya.
Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, mengatakan pengajuan pemberhentian kaur perencanaan sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.
Namun hingga kini, rekomendasi dari Bupati Jombang belum juga keluar. Mandeknya proses ini diduga karena usulan kades belum dilengkapi data pendukung yang jelas dan terperinci.
“Alasannya sejak 2021 sudah ada masalah, 2025 terungkap lagi, kaur perencanaan menyalahgunakan wewenang dalam kelola Dana Desa (DD),” kata Imam. (ima/srp)