Bongkah.id – Pengiriman ratusan botol minuman beralkohol (Minol) berhasil digagalkan oleh polisi di jalan raya kabuh-babat, tepatnya di Kecamatan Kabuh, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat 696 botol minol berbagai jenis akan dikirimkan ke Jombang.
Benar saja, tim gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh berhasil menghentikan mobil pikap bernopol S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang. Pikap ini dikemudikan Abdul Wahab (48) warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
“Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 696 botol telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” ucap AKP Qoyum.
Ia juga mengatakan, bahwa selama ini pemasok miras di Jombang berasal dari Mojokerto dari Lamongan. Oleh sebab itu pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.
“Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” pungkasnya. (ima/rf)