Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa mantan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, agenda mengdengarkan keterangan saksi pelapor di ruang sidang Kusuma Admaja, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (18/7/2023).

Bongkah.id – Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin menghadirkan tiga orang saksi di ruang sidang Kusuma Admaja, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (18/7/2023). Ketiganya adalah saksi pelapor, ahli teknologi informatika (IT) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Sidang dipimpin langsung ketua PN Jombang Bambang Setyawan selaku Hakim Ketua, didampingi hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto. Selain para saksi, persidangan diikuti lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan empat kuasa hukum terdakwa Andi Pangerang.

ads

“Ada tiga, pelapor, IT sama dari pengurus di Muhammadiyah pusat,” kata JPU Andi Wicaksono kepada wartawan.

Menurut Andi dari keterangan para saksi sudah mengarah sesuai dakwaan pasal ITE. Berdasar fakta-fakta dilapangan sama dengan keterangab yang ada di persidangan.

“Sesuai dengan unsur yang ada,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang itu.

Baca: Ancam Bantai Warga Muhammadiyah, Mantan Peneliti BRIN Didakwa Dua Pasal

Pada persidangan lanjutan, pihaknya upayakan semaksimal mungkin menghadirkan saksi. “Ada 17 saksi, kami maksimalkan untuk persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan mengatakan, terdakwa tetap dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya. Pihaknya juga memberi kesempatan bagi JPU untuk menghadirkan 17 orang saksi.

“Kita ketemu lagi hari selasa, 25 Juli 2023. Terdakwa tetap hadir di persidangkan dihadirkan oleh JPU,” terang Bambang.

Sebelumnya, JPU Aldi Demas Akira mengatakan dalam amar dakwaan pertama bahwa tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang – Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dakwaan kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal 45b junto pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. “Dua dakwaan tentang ITE,” ujar Demas biasa disapa kepada wartawan.

Menurut Demas, dua dakwaan memiliki unsur yang berbeda. Dakwaan pertama memuat unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan.

Dakwaan kedua memuat unsur dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti secara pribadi. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini