Pelaku saat diamankan polisi di Surabaya.
Pelaku saat diamankan polisi di Surabaya.

Bongkah.id – Pelaku pencurian kabel dinamo milik PT Emtraco Investama Mandiri (PT ETM) di Jalan Greges Surabaya, senilai Rp200 juta diamankan unit Reskrim Polsek Asemrowo. Sementara itu dua pelaku lainnya masih buron.

Pelaku berinisial DPH (26) asal Sugihan, Kabupaten Mojokerto. Dia merupakan petugas sekuriti PT ETM. Sementara dua teman pelaku yang masih DPO ialah berinisial KUN dan PRAST.

ads

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renanta melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto menjelaskan, DPH ditangkap usai dilaporkan oleh salah satu karyawan PT ETM inisial UHS (41) warga Jalan Singojoyo IV Kabupaten Sidoarjo.

“Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 pukul 11.00 WIB dan terekam kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar Suroto, Selasa (18/6/2024).

Suroto menyebut dalam rekaman CCTV tersebut terdapat 3 orang salah satunya adalah oknum petugas sekuriti, yakni pelaku DPH.

“Kerugian yang ditanggung Perusahaan akibat kejadian itu sekitar Rp 200 juta,” jelas dia.

Modusnya para pelaku memotong kabel dinamo tersebut menggunakan gergaji besi. Mereka mendapatkan hasil dari penjualan besi kabel curian itu sebesar Rp100 juta.

“Alasannya dia nekat melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” sebut Suroto.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 buah kabel gulung dinamo dan kwitansi stock opname gudang.

Atas perbuatannya, tersangka DPH harus meringkuk disel tahanan polisi dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPdana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini