Bongkah.id – Polda Jawa Timur menjaring 27 mobil travel gelap yang nekat beroperasi selama larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Puluhan kendaraan travel itu ditindak sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain tilang, polisi juga menyita mobil travel gelap yang tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran. Dari 27 mobil travel gelap, 22 dirazia di batas penyekatan kota/kabupaten dan lima lainnya di batas provinsi.
“Mobil travel yang nakal beroperasi kami sita sementara waktu sampai aturan larangan mudik selesai,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.
Dalam operasi ketupat semeru selama masa larangan mudik lebaran 2021, Polda Jatim juga memaksa putar balik puluhan ribu kendaraan yang kedapatan nekat melakukan mudik. Sebanyak 49.476 kendaraan itu terdiri dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk.
Usman menyatakan, penyekatan kendaraan di perbatasan Jatim dengan provinsi lain diperpanjang sampai satu pekan ke depan atau 24 Mei.
Ia mengingatkan pembatasan pergerakan dilakukan disejumlah titik, di antaranya, delapan batas wilayah Provinsi Jatim. Selain itu, penyekatan juga dilakukan di satu batas khusus Jawa-Bali, 20 batas kota/kabupaten, dan 45 pintu keluar tol.
“Penyekatan di perbatasan Jatim diperpanjang sampai tanggal 24 Mei,” ujarnya. (bid)