Bongkah.id – Kemenag Kabupaten Mojokerto mencatat sebanyak 278 pasangan menikah dini sepanjang tahun 2024. Sebagian besar dari mereka terpaksa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, lantaran mempelai perempuan dalam kondisi hamil.
Kasi Bimbingan Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali menyatakan, jika hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas, menjadi penyumbang angka tertinggi pengajuan diskah. Hal tersebut terbukti dari 278 angka pengajuan diskah, 224 diajukan oleh mempelai wanita. Sedangkan mempelai pria tercatat, hanya 54 pengajuan.
Dari data tersebut, Kecamatan Ngoro menjadi penyumbang angka paling tinggi diskah, yaitu 52 pasangan. Disusul Kecamatan Gondang dengan 31 pasangan, Kecamatan Kutorejo 22 pasangan, dan Kecamatan Pungging 21 pasangan.
Meski demikian, angkanya mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2023 yang tercatat sebanyak 362 pasangan menikah dini atau di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
“Angkanya menurun dari tahun lalu. Namun, masih didominasi oleh faktor pergaulan bebas,” jelasnya
Selain faktor pergaulan bebas, ketakutan orang tua tidak mampu membiayai kehidupan anaknya hingga dewasa juga menjadi alasan tingginya angka pernikahan dini. Bahkan, faktor ini seolah telah menjadi kultur di kalangan masyarakat, khususnya di daerah pelosok atau terpencil.
“Kami terus memberikan edukasi tentang pencegahan pernikahan dini, khususnya di tingkatan pelajar di daerah-daerah pedesaan,” tandasnya
Diketahui, dispensasi nikah wajib dikantongi para calon pengantin muda sebelum bisa menikah. Khususnya, bagi mempelai wanita yang usianya belum mencukupi, yakni minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Jika kurang dari batas usia tersebut, maka setiap mempelai wajib meminta izin hakim PA untuk menjalani sidang diskah sebelum bisa mengajukan pencatatan pernikahan di depan penghulu. (sis/sip)