Bongkah.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dibackingi oknum wartawan dan LSM.
Pengungkapan penyelewengan BBM subsidi jenis solar di Jombang ini bermula, setelah anggota Polsek Bandar Kedungmulyo Jombang berhasil mengamankan truk tangki bermuatan 8000 liter solar subsidi pada, Senin (9/12/204).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, truk tangki nopol S 8336 AF itu, dikemudikan ISN (41) warga Karangmenjangan Surabaya.
Setelah itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan secara akurat, sehingga pada, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar yang diduga milik salah seorang oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Polisi bernama Komarudin (DPO) di wilayah Tulungagung.
“Di dalam gudang tersebut menemukan barang bukti berupa 3 mobil box yang sudah dimodifikasi dan terdapat tangki, masing-masing truk box terdapat mesin pemindahan atau rotak,” tutur Margono.
Selain itu polisi juga mengamankan delapan tandon bekas tempat BBM jenis solar subsidi, satu mesin pompa dan beberapa plat nomor polisi berbeda-beda.
Juga satu karyawan berinisial DP yang turut diamankan saat penggerebekan gudang pengolahan limbah PT. Barokah Putra Ibu milik Komarudin yang diduga jadi tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar.
“Gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM Solar oleh Komarudin sejak 4 atau 5 bulan yang lalu,” jelasnya.
Dalam tindakannya, Komarudin memiliki sebanyak 8 karyawan yang bertugas mengumpulkan dan membeli BBM solar subsidi.
“Jadi 4 orang sebagai sopir mobil box dan 4 orang sebagai kernet,” kata Margono.
Dalam satu hari 8 karyawan dapat mengumpulkan BBM solar sebanyak 8.000 liter. Sementara pembelian BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang berada di Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan barcode dan nopol kendaraan yang berbeda-beda.
Bahkan, Komarudin sudah memiliki pembeli tetap, salah satunya PT. Sean Bumi Indo. “Mobil truk tangki PT. Sean Bumi Indo telah membeli atau mengambil BBM solar yang berada di gudang milik Komarudin kurang lebih sudah 3 kali,” kata dia.
Sayangnya, Komarudin melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, sementara tersangka yang berhasil diamankan adalah ISN (41) warga Surabaya, PR (56) warga Sidoarjo dan YCM (37) warga Lumajang.
Ketiganya dijerat pasal yang telah diatur dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (ima/sr)