“Saat ini surat sudah sudah masuk proses cetak. Waktunya antara tanggal 14 hingga 23 November,” kata anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Menurut dia, saat proses pencetakan surat suara sudah selesai pada 23 November depan. Proses selanjutnya memasuki tahap penyortiran. Memisahkan hasil cetak yang sempurna dengan yang rusak. Surat suara rusak akan ditandai secara mencolok. Langsung diketahui umum ketidakabsahannya saat surat suara dibuka.
Selesai tahap penyortiran, maka surat suara memasuki tahap pengepakan. Jumlahnya disesuaikan data jumlah pemilik suara, sebagaimana ketentuan tersurat. Selanjutnya surat suara didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau desa, hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Semua dilakukan bertahap. Paling akhir nanti di tingkat TPS harus sudah diterima sehari sebelum hari pemungutan suara atau ‘H-1’,” ucap anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik tersebut.
Distribusi logistik lainnya seperti kotak suara. Dan bilik suara juga dilakukan sama dengan surat suara.
Demikian pula, logistik lainnya untuk memenuhi protokol Covid. Misalnya, alat pelindung diri (APD) yang saat ini dalam tahap penyortiran, sekaligus dilakukan pemisahan untuk setiap TPS.
APD itu terdiri dari masker sekali pakai, sarung tangan karet atau lateks, termometer infrared atau thermo gun dan baju hazmat.
Demikian pula, sarana kesehatan rumah tangga. Yakni hand sanitizer, sabun cuci tangan dan disinfektan, serta barang umum meliputi masker kain, sarung tangan plastik, tisu towel sheet, kantong plastik tempat sampah, face shield, semprotan atau sprayer dan tempat air berkeran berikut ember penampung.
“Hampir sebagian besar sudah ada di tingkat kabupaten/kota. APD ini memang harus didahulukan distribusi-nya karena untuk tiga tahapan. Yaitu sortir pelipatan, pendistribusian, dan pemungutan sampai penghitungan rekapitulasi suara,” ujar mantan komisioner KPU Kabupaten Sampang tersebut.
Sedangkan penyelenggaraan Pilkada Serentak di Jatim pada 9 Desember 2020, digelar di 19 kabupaten/kota, yakni kota Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, dan Tuban. (ima)