Bongkah.id – Polisi menangkap Jason Tjakrawinata (38), pelaku penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. Tersangka tega menganiaya korban, Christina Ramauli Simatupang (28), karena kesal setelah mengetahui tangan anaknya terluka pada bekas suntikan infus.
Jason adalah orang tua pasien yang dirawat di Kamar 6026, Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Kepada polisi, Jason mengaku saat itu kondisinya lelah karena sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut.
“Tersangka ditahan. Motifnya kesal atau emosi sesaat (tidak ada motif lainnya),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Supriadi, Sabtu (17/4/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Supriadi, menjelaskan kronologi penganiyaan bermula ketika perawat Christina Ramauli Simatupang mencabut infus anak pelaku. Infus pasien dicabut karena sudah diperbolehkan pulang dari RS Siloam.
“Setelah korban mencabut infus dari tangan anak pelaku, korban sempat berkata kepada istri pelaku (ibu korban), ‘Jangan dulu digendong bu, nanti berdarah’,” ujar Supriadi, Sabtu (17/4/2021).
Namun, istri pelaku tak mengindahkan peringatan itu dan langsung menggendong anaknya. Saat itulah, darah keluar dari bekas suntikan infus di tangan sang anak.
“Lalu ibu ini menelepon suaminya (pelaku). Tak lama pelaku masuk ke dalam kamar rawat inap dan langsung marah-marah kepada korban, kemudian memukul korban,” tutur Supriadi.
Melihat korban dipukul, perawat lain berusaha melerai. Namun pelaku masih beringas memukuli korban.
“Melihat emosi pelaku, salah satu teman korban merekam penganiayaan itu. Pelaku langsung merampas handphone dan membantingnya ke lantai,” tukas Supriadi.
Video penganiyaan yang dilakukan orang tua pasien terhadap salah satu perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang:
Aksi perekaman itu rupanya membuat pelaku semakin kalap. Menurut Supriadi, pelaku bahkan meminta korban untuk bersujud meminta maaf kepada pelaku.
“Saat korban sedang bersujud, pelaku menendang perut korban,” ucapnya.
Selanjutnya, datang saksi seorang anggota Polri yang kebetulan sedang menjaga istrinya yang sakit. Dia bersama sekuriti rumah sakit akhirnya melerai pelaku.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,” jelasn Supriadi.
Tak lama kemudian, polisi kemudian menangkap Jason di kediamannya. Petugas menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna merah, satu topi warna putih, dan satu ponsel warna biru.
“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Ancaman hukumannya penjara 2 tahun 8 bulan,” tandas Supriadi.
Sementara itu, pelaku menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku, tindakan biadabnya itu dipicu emosi sesaat karena dirinya kelelahan.
“Mohon maaf saya emosi sesaat. Dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). (bid)