Pemusnahan rokok tanpa cukai di PT Pria Kabupaten Mojokerto merupakan hasil operasi rokok tanpa cukai oleh Bea Cukai Sidoarjo tahun 2025

bongkah.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak berbasa-basi. Ia bicara tentang cukai rokok ilegal yang selama ini lolos dari hitungan kas negara. Dengan tegas, Menkeu Purbaya menyatakan akan menambah lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT), agar tak ada lagi celah rokok ilegal untuk bersembunyi.

“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

ads

Nada keras itu menandai keseriusan pemerintah. Namun di balik ancaman, terselip pendekatan pragmatis. Purbaya menegaskan, penambahan layer tarif cukai bukan semata untuk menghukum, melainkan memberi ruang transisi bagi produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan berkontribusi pada kas negara.

“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” kata Purbaya.

Saat ini, ketentuan mengenai penetapan lapisan tarif CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Dalam beleid tersebut, lapisan tarif cukai disusun berdasarkan jenis dan golongan rokok, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, hingga sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) dengan tiga golongan.

Namun, struktur tarif yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi realitas di lapangan. Di celah tarif yang terlalu tinggi atau klasifikasi yang terbatas, rokok ilegal menemukan ruang bernapas.

Penambahan layer cukai diharapkan menciptakan gradasi tarif yang lebih lentur, sehingga produsen kecil yang selama ini berada di wilayah abu-abu dapat masuk ke sistem tanpa terbebani lonjakan cukai yang drastis.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperlihatkan betapa besar skala persoalan ini. Sepanjang 2025, Kementerian Keuangan berhasil mengamankan sekitar 1,405 miliar batang rokok ilegal.

Angka tersebut berasal dari 20.537 kali penindakan, sedikit menurun 1,2 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 20.783 penindakan. Meski frekuensi turun, volume barang bukti menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih masif dan terorganisasi.

Di sisi lain, target penerimaan negara menuntut ketegasan. Pemerintah membidik penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, naik sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Target tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dipublikasikan pada 7 Januari 2026.

Dalam konteks ini, kebijakan cukai bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga alat penertiban. Negara ingin memastikan setiap batang rokok yang dihisap memiliki jejak kontribusi bagi publik, entah untuk pembangunan, kesehatan, atau penegakan hukum.

Rokok ilegal, dengan segala asapnya, kini berada di persimpangan. Apakah akan terus bersembunyi di lorong gelap distribusi, atau memilih keluar ke jalan terang dengan membayar harga yang ditetapkan negara lewat tambahan layer tarif cukai CHT itu. (anto)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini