bongkah.id — Gelombang protes mewarnai dinamika kebijakan pemerintah yang membuka jalur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dianggap diskriminatif dan merugikan ribuan guru honorer yang selama puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian status dan kesejahteraan kerja.
Sejak awal pekan lalu, seruan dan aksi dari komunitas guru honorer, organisasi advokasi pendidikan, serta sejumlah guru secara individu mulai menggema di banyak titik. Mereka mengecam keputusan pemerintah yang mengutamakan pengangkatan tenaga SPPG dalam skema ASN PPPK. Sementara nasib guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan masyarakat masih menggantung.
“Saya sudah mengajar puluhan tahun, bangun pagi, mendidik anak bangsa di ruang kelas,” ujar seorang guru honorer yang menyebut namanya Ibu Siti, kepada wartawan.
“Namun ketika ada kebijakan pengangkatan ASN PPPK, justru yang diutamakan adalah pegawai dapur MBG. Ini tidak mencerminkan sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Siti lebih lanjut.
Protes Tidak Adil
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar) secara tegas menyatakan kecewa atas kebijakan ini. Ketua Kobar, Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai kebijakan pemerintah bersifat diskriminatif karena memberikan jalur cepat dan kepastian status ASN bagi pegawai SPPG sementara guru honorer yang lebih lama mengabdi masih menunggu tanpa kepastian.
“Guru honorer telah lebih lama mengabdikan diri kepada negara dan sudah sewajarnya diprioritaskan. Pemerintah jangan sampai mempertontonkan kebijakan yang justru mencederai rasa keadilan,” kata Soeparman dalam siaran persnya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Sentimen serupa juga diungkapkan oleh Iman Zanatul Haeri, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Menurutnya, kebijakan pengangkatan pegawai dapur MBG menjadi ASN PPPK “menyakitkan” di tengah nasib guru honorer yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Seorang guru ASN, Afni Wahyuni, juga menyuarakan kritik dari sudut yang berbeda: “Ini bukan soal iri, ini namanya ketidakadilan. Kalau negara bisa menyejahterakan pegawai SPPG, kenapa tidak bisa menyejahterakan guru?” tulis Afni dalam unggahan media sosialnya yang kemudian tersebar luas.
Skema PPPK Khusus untuk Pegawai Inti
Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG — seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan — sesuai kriteria dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Mereka menyatakan bahwa istilah “pegawai SPPG” dalam peraturan itu memiliki batasan yang jelas, dan relawan maupun tenaga pendukung lain tidak termasuk dalam skema tersebut.
Namun, penegasan ini belum meredam protes di kalangan guru honorer. Mereka mempertanyakan mengapa jabatan lain yang telah lama menjadi tulang punggung pendidikan di daerah tidak disiapkan jalur yang setara menuju ASN PPPK.
Di tengah kebijakan yang terus bergulir, nasib ribuan guru honorer masih menjadi tanda tanya besar. Para pengajar berharap pemerintah segera merumuskan solusi yang tidak hanya memberikan kepastian status ASN PPPK bagi kelompok tertentu, tetapi juga memastikan bahwa para pendidik yang diyakini sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia bangsa mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. (kim)


























