Urip Prayitno, kuasa hukum warga Mutiara Regency, Sidoarjo, saat memberi penjelasan kepada awak media.

bongkah.id – Di Sidoarjo, pagar tak lagi sekadar bangunan beton dan besi. Ia menjelma penanda harga diri, ruang aman, dan hak yang dipertahankan oleh warganya dengan sabar.

Polemik pembongkaran pagar pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dengan Mutiara City, pada Jumat (16/1/2026) siang akhirnya mencapai titik henti. Bukan lewat palu godam atau barisan aparat, melainkan lewat waktu yang berlalu tanpa jawaban.

ads

Surat keberatan warga Mutiara Regency yang dilayangkan kepada Bupati Sidoarjo, Subandi, sejak 31 Desember 2025, tak kunjung direspons. Sepuluh hari kerja lewat. Dan di situlah hukum berbicara.

Dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutnya jelas: jika keberatan tak ditanggapi dalam tenggang waktu, maka ia dianggap dikabulkan.

“Secara hukum, keberatan warga dikabulkan,” ujar kuasa hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, dengan nada yang menahan lega. Di sampingnya, Ketua RW Suhartono dan puluhan warga menyimak, seolah memastikan bahwa kata-kata itu benar-benar nyata. Bagi mereka, ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan pengakuan atas hak yang nyaris tergerus.

Rencana pembongkaran pagar dinilai warga dilakukan tanpa landasan tata ruang yang lengkap. Dokumen perencanaan, izin pengembangan, hingga kajian dampak pasca-integrasi kawasan disebut belum terpenuhi. Karena itu, kemenangan ini, kata Urip, bukan akhir. Ia adalah pintu yang harus terus dijaga.

Warga Perumahan Mutiara Regency menuntut pemerintah daerah menyusun dan menyesuaikan dokumen RDTR, RP3KP, serta perizinan pengembang. Mereka juga meminta audiensi terbuka untuk membahas dampak sosial dan keamanan bila integrasi kawasan tetap dipaksakan.

“Hukum tata ruang bukan formalitas. Ia menentukan keselamatan dan kenyamanan hidup warga,” tegas Urip.

Ingatan warga masih segar pada 30 Desember 2025. Saat itu, upaya pembongkaran oleh Pemkab Sidoarjo sempat dilakukan. Aparat gabungan turun, mesin bersiap, namun langkah terhenti oleh warga yang berdiri di depan pagar. Tak ada bentrokan, hanya tekad yang saling berhadapan. Hari itu, pagar Perumahan Mutiara Regency tetap berdiri.

Meski keberatan telah dikabulkan secara hukum, warga tak memilih berdiam. Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tetap berjalan. DPRD Sidoarjo pun didorong membentuk panitia khusus. Bagi warga, ini bukan dendam, melainkan pembelajaran agar kekuasaan tak berjalan tanpa rambu.

Senin (19/1/2026), surat resmi akan kembali dikirimkan kepada Bupati Sidoarjo. Isinya sederhana namun tegas yakni permintaan keputusan tertulis sebagai amanat undang-undang. Surat serupa juga akan meluncur ke Kementerian Dalam Negeri dan Forkopimda. Tepuk tangan warga pecah saat rencana itu disampaikan, bukan euforia, melainkan tekad kolektif.

Di ujung acara, Suhartono berdiri. Suaranya tak tinggi, tapi mantap. “Kami akan menjaga pagar ini. Menjaga lingkungan kami. Dari mana pun ancamannya,” katanya.

Di Mutiara Regency, pagar masih berdiri. Dan kali ini, bukan hanya disangga beton, tetapi juga hukum, dan kesabaran warga yang tak lelah memperjuangkan ruang hidupnya. (anto)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini