Bongkah.id — Di sudut-sudut kampung, kabar soal bansos selalu jadi topik hangat. Setiap warga yang hidup pas-pasan seolah memegang secarik harapan di ujung data. Tahun anggaran 2025 pun membawa nafas baru bagi mereka, pemerintah kembali menggulirkan sejumlah bantuan sosial, dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua yang mulai cair Juli ini, hingga Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga untuk periode Juli sampai September.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga memastikan iuran BPJS Kesehatan tetap ditanggung lewat skema Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN). Semua program ini berada di tangan Kementerian Sosial, dengan satu syarat: warga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kini, pengecekan bansos memang tak lagi harus bertanya ke kantor desa atau kelurahan. Pemerintah sudah menyiapkan jalur digital lewat aplikasi resmi ‘Cek Bansos’ di Play Store maupun App Store. Prosesnya pun cukup sederhana. Unduh aplikasi, daftar akun dengan NIK dan swafoto KTP, lalu masuk ke menu Profil. Di sana, akan muncul data bansos yang sedang diterima, mulai dari bansos sembako, PKH, hingga PBI JKN.
Tak hanya lewat aplikasi, warga juga bisa memastikan status penerima bansos melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/. Di halaman itu, cukup isi nama lengkap sesuai KTP, alamat domisili, lalu ketik kode huruf dan klik Cari Data. Kalau beruntung, nama akan muncul sebagai Penerima Manfaat. Jika tidak, artinya data belum terdaftar atau belum diperbarui.
Di balik teknologi itu, ada syarat yang tetap harus dipenuhi. Warga harus berstatus WNI, memiliki KK dan KTP yang masih berlaku, terdata sebagai keluarga miskin, dan tidak tercatat sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri. Semua syarat itulah yang membuat DTKS jadi pintu masuk. (Ima/sip)