Bongkah.id – PPKM Darurat di Jawa-Bali akhirnya benar-benar diperpanjangan selama 11 hari atau sampai 31 Juli 2021. Perpanjangan itu diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Sukoharjo, Jumat (16/7/2021).
Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengikuti ratas mengungkapkan keputusan itu kepada awak media di Yogyakarta. Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut Presiden Jokowi menyatakan keputusan perpanjangan PPKM Darurat ini akan membawa banyak risiko.
“Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti di Sukoharjo, sudah diputuskan Bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli. Risikonya, selain meningkatkan disiplin warga untuk prokes, juga penyaluran bansos,” kata Muhadjir Effendy saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien corona, Jumat (16/9/2021).
Muhadjir menerangkan, pemerintah tidak bisa menanggung sendiri untuk pemberian bantuan sosial selama PPKM Darurat ini. Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya.
“Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat. Saling bantu, saling bergandeng tangan mengulurkan tangan, termasuk sedekah masker karena bagaimanapun, (bagi) masyarakat di bawah, masker barang yang mahal, tidak mungkin kita meminta kesadaran melulu tanpa upaya kita membantu mereka,” tandasnya.
Kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali sesungguhnya berlaku 3-20 Juli 2021. Namun, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang sampai 31 Juli.
Sinyal perpanjangan PPKM Darurat ini sesungguhnya telah dilontarkan Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPR. Menkeu bahkan membeberk kemungkinan diperpanjang sampai 6 minggu. (bid)