Bongkah.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang mengamankan penyedia kamar kos short time di kompleks perumahan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan di lima kos-kosan, Senin (15/1/2024) kemarin, warga mendapati sejumlah pasangan bukan suami istri diduga sedang mesum di dalam kamar.
Dua penyedia rumah kos short time yang ditangkap polisi berasal dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keduanya yakni TP (35), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono dan IA (26) asal Desa/Kecamatan Lengkong, .
“Keduanya telah kami amankan dan di tahan di Mapolres Jombang, kami masih melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Selasa (16/1/2024).
Sedangkan korban sewa kamar short time atau jam-jaman inisial ID (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben, Jombang. juga di tahan di Mapolres Jombang untuk dilakukan pendalaman.
Lanjut Sukaca, menurut keterangan TP dan IA, penyedia kos menyewa rumah tersebut selama 1 tahun. Lalu, menyewakan kamarnya ke orang lain dengan tarif per jam Rp 30 ribu.
Dari bisnis kos short time tersebut, mereka mendapatkan keuntungan perhari kurang lebih Rp 200 ribu.
Baca: Warga Gerebek 5 Rumah Kos Ajang Mesum, Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia
“Menurut keterangan, mereka menyewa selama 1 tahun untuk di pakai kegiatan itu. Dan sudah berjalan selama 4 bulan,” tukas dia.
Dari kasus tersebut, keduanya di jerat UU pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ima)