Petugas BPJS Kesehatan.

Bongkah.id – Pemerintah akan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Selanjutnya, diterapkan hanya satu standar dengan pembayaran iuran dan jenis pelayanan yang sama.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi model pembayaran iuran dan pelayanan kesehatan kelas 1, 2 dan 3.

ads

Dalam aturan baru nanti, iuran wajib dibayarkan dan layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar. Adanya BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

Lalu bagaimana mengklasifikasikan peserta yang berpenghasilan rendah, menengah dan tinggi? Hitungannya adalah, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan yang tinggi dikenai tarif iuran yang lebih besar daripada orang yang berpenghasilan di bawahnya. Meskipun besaran iuran yang berbeda antara yang berpenghasilan tinggi dan rendah, fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama.

Kebijakan baru ini sedang dimatangkan dan diujicobakan di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pembahasan mengenai iuran ini masih dalam tahap pembahasan.

Kendati demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.

Diketahui, sebelum dihapuskan, sesuai aturan saat ini terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yakni kelas 1 dan 2 yang tidak mendapat subsidi masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000. Sedangkan iuran kelas 3 Rp 42.000 disubsidi Rp 7.000 per peserta, sehingga yang wajib dibayarkan hanya Rp 35.000. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini