Bongkah.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan sejumlah syarat dan panduan untuk kegiatan belajar di sekolah mulai tahun ajaran baru 2020/2021. Syarat terpenting adalah sekolah harus menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan tidak boleh memaksakan siswa untuk ikut belajar di sekolah tanpa izin orang tua.
Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan, persetujuan orang tua menjadi syarat yang tidak boleh diabaikan. Meskipun, seluruh syarat dan perizinan lain sudah terpenuhi.
“Orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah, karena masih belum merasa aman untuk ke sekolah,” tegas Nadiem dalam videoconference di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Syarat lain yang mutlak adalah sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan.
Selain itu, sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag,” papar Nadiem.
Syarat lain yang harus dipenuhi pihak sekolah untuk menyelenggarakan kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yakni kota/kabupaten zona hijau sesuai dengan penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Ada persyaratan yang disetujui epidemiolog, pengamat dan kemenkes untuk menentukan zona hijau, ada 15 kriteria,” tandasnya.
Lalu, pemerintah daerah harus memberikan izin terkait pembukaan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan harus telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka.
“Pada saat ini, semua untuk kriteria pembukaan sekolahnya sudah terpenuhi, sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem.
Ada juga larangan tertentu yang diberlakukan. Yakni sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa normal baru dengan sejumlah ketentuan.
Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dalam dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.
Untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak minimal tiga meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan, untuk jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selain syarat dan perizinan, pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah wilayah zona hijau dilakukan secara bertahap. Untuk bulan pertama, sekolah yang dibuka untuk jenjang SMA/MA/SMK dan SMP/MTS jumlahnya sekitar 2,2 persen peserta didik di zona hijau.
Selanjutnya pada bulan ketiga, sekolah dibuka untuk jenjang SD/MI dan SLB. Jumlahnya sekitar 2,9 persen dari peserta didik di zona hijau. Lalu pada bulan kelima, kegiatan belajar peserta didik di sekolah untuk jenjang PAUD dan nonformal yang jumlahnya 0,7 persen siswa di zona hijau.
“Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” cetus Nadiem. (bid)
Berikut 15 kriteria wilayah zona hijau penyebaran Covid-19 untuk kegiatan belajar di sekolah:
- Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak kasus.
- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
- Penurunan jumlah kasus meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
- Penurunan jumlah kasus meninggal dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
- Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.
- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.
- Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
- Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
- Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
- Angka kematian per 100.000 penduduk.
- Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.
- Positivity rate lebih kecil dari 5 persen.
- Jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19.
- Jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah PDP, ODP dan pasien positif Covid-19.
- Rt angka reproduksi efektif lebih kecil dari 1.