Bongkah.id – Mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto periode 2014 – 2019, Ainur Wahyudi diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Eks Kades Mojowono Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpanan anggaran Dana Desa senilai Rp120 juta dalam pekerjaan proyek penerangan jalan umum pada tahun 2017 lalu.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani pemeriksaan secara intensif lebih lanjut.
“Ainur Wahyudi saat menjabat mencairkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp235 juta yang digunakan untuk pelaksanaan proyek penerangan jalan umum pada tahun 2017. Dalam perencanaan, pembangunan yang akan dilakukan sebanyak 64 titik PJU di lingkungan Desa Mojowono, namun kenyataannya pekerjaan tersebut tidak dilakukan dan uangnya digunakan kepentingan pribadi untuk membayar utang,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (15/1/2025).
Diungkapkannya, meski proyek itu tidak terlaksana, tersangka tetap membuat laporan pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut dengan cara merekayasa (fiktif) dan juga membuat tanda palsu.
“Tersangka Ainur sempat merealisasikan pelaksanaan proyek pembangunan penerangan jalan. Namun, tidak menggunakan uang anggaran DD melainkan dipinjam dari temannya senilai Rp114 juta. Sehingga dari hasil audit yang dilakukan, petugas mendapati adanya kerugian negara yang ditimbulkan atas pekerjaan proyek tersebut senilai Rp 120 juta,” kata Siko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tyan/sip)