Bongkah.id – Polisi mengamankan Sri Ratna Khoiriyah (54) dan Husin Lubis (62) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Modusnya, pasutri warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini mengangkut BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi serta melakukan penimbunan di dalam jeriken yang nantinya akan diperjualbelikan lagi.
“Dia melakukan modifikasi alat di mobilnya menggunakan alat pompa bensin yang disalurkan dari tangki kemudian dipindah ke jeriken, mereka melakukan pengisian maksimal 2 tangki mobil berisi 38 liter,” ujar Kapolsek Jombang AKP Soesilo kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/11/2024).
Terungkapnya kasus itu, kata Soesilo, berawal laporan masyarakat mengenai aksi curang pengangkutan BBM bersubsidi yang dilakukan pasutri tersebut. Setelah diselidiki pihak kepolisian, akhirnya dicurigai satu mobil Suzuki Karimun Estilo Nopol S 1705 BQ saat berada di Jalan KH Wahab Chasbullah Desa Tambakrejo, Jombang.
“Akhirnya pada pukul 14.10 WIB, kedua pelaku diamankan dan ditemukan juga mobilnya sudah dimodifikasi tangkinya, kami mengamankan 40 liter dari 6 jeriken, 3 barcode untuk pengisian BBM,” ungkapnya.
Pasutri itu melakukan pengisian berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain di wilayah kota Jombang menggunakan 3 barcode My Pertamina untuk memudahkan aksinya. Dia berencana menjual BBM jenis pertalite subsidi tersebut dengan harga Rp 11.500 per liter.
“Mereka menjualnya dirumah (pom mini) dengan harga Rp 11.500,” jelasnya.
Salah satu pelaku, Husin Lubis, saat ditanya wartawan mengaku ide penyalahgunaan BBM tersebut berawal dari saran teman sesama penjual BBM (pom mini).
Dalam waktu sehari, ia bersama sang istri melakukan sekali pengisian dengan nominal Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu full tangki selama 5 bulan terakhir.
“Sudah kami lakukan kurang lebih 5 bulan, sekali pengisian nominal Rp 300 ribu – Rp 400 ribu. Ini ide dari teman, sesama usaha pom pini, sebelumya ngisi pakai sepeda motor,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang penerapan Perpu. no 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 6 tahun. (ima/rf)
Biarkan pak polisi buat beli beras sama ikan kelotok..kok di tangkap…bapak kan dapat gaji dari pusat kalau kita ngak tap BBM pertalait..ngak bisa beli beras pak…ampun ampun beribu ampun biarkan saya cari nasi pak