Bongkah.id – Menko Polhukam Mahfud MD menerima sejumlah masukan terkait Undang-Undang Cipta Kerja dari perwakilan buruh asal Jawa Timur. Usulan dari pekerja akan menjadi pertimbangan dalam menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Omnibus Law.
Dialog Mahfud dan perwakilan buruh asal Jatim berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Dalam pertemuan itu, sekitar 25 orang perwakilan dari berbagai elemen serikat pekerja didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas,” kata perwakilan dari KSPI Jawa Timur Jazuli menyampaikan keluhan buruh atas penegsahan UU Omnibus Law.
Selain KSPI, perwakilan serikat pekerja yang turut hadir dalam pertemuan antara lain SBSI, KSPI, SPM, KSBSI. Pada intinya, mereka menyuarakan keluh kesah buruh yang merasa menajdi pihak yang paling dirugikan atas disahkannya UU Ciptaker.
Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik kritik dan masukan dari para pekerja terkait UU yang telah memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Ia menyatakan, setiap masukan dari perwakilan buruh akan dipertimbangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (PP).
“Masukan terkait angka-angka besaran pesangon, akan diteruskan ke Menteri Tenaga Kerja,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan, pemerintah sesungguhnya sudah melibatkan unsur buruh dalam penyusunan RUU Cipta Kerja. Ia menyebut, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu puluhan kali instansi-instansi pemerintah terkait.
Khusus dengan Kemenko Polhukam, lanjutnya, pertemuan dengan perwakilan buruh berlangsung 3 kali. Menurutnya, pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah.
“Namun namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, ada sejumlah usulan (buruh) yang diterima dan sebagian lagi tidak dapat dipenuhi (dalam UU Ciptaker),” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, ide pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja berangkat dari keinginan pemerintah untuk memudahkan perizinan. Hal itu guna mengurangi praktik korupsi dan pungutan liar.
“Tujuan utama lainnya adalah untuk membuka kesempatan kerja lebih luas. Sehingga bisa menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran,” tuturnya. Sebagai catatan, Mahfud menambahkan, total angka pengangguran terbuka saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.
Terkait unjuk rasa yang bergelombang sejak disahkannya UU Ciptaker, Mahfud menilai sebagai hal yang lazim. Ia mengatakan, pemerintah tidak melarang demonstrasi yang diprediksi masih akan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan, sepanjang tidak melanggar hukum.
“Unjuk rasa terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja menurut jejak intelijen masih akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan, meskipun skalanya semakin kecil dan semakin terpecah. Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang Undang-undang Cipta Kerja, tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoax dan apa manfaat yang diperoleh dari Undang-undang Cipta Kerja ini,” ungkapnya. (bid)