bongkah.id – Istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus corona (Covid-19), tidak lagi digunakan setelah ditekennya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease pada Senin (13/7/2020) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam Kepmenkes tersebut, istilah PDP kembali menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala. Selain itu, istilah kasus probale. Pergantian istilah tersebut untuk kian memfokuskan perhatian terhadap bahayanya penularan Covid-19.
“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19, yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” demikian tertuang pada halaman 31 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.
Mengutip isi Kepmenkes tersebut, kriteria kasus suspek yang menggantikan istilah PDP, yakni orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala. Pasien memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19. Selain itu, orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek.
Sementara istilah kasus probable, yaitu suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).
Selanjutnya kasus konfirmasi yang menggantiak istilah OTG, ialah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Kemudian istilah kontak erat yang menggantikan istilah ODP, adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih. Dapat pula telah melakukan sentuhan fisik.
Kemudian istilah lainnya, pelaku perjalanan. Yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Selain itu, dalam Kepmenkes tersebut juga terdapat istilah discarded. Istilah itu untuk menyebut pasien sembuh. Seseorang disebut discarded, apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif berturut-turut, dengan selang waktu 24 jam.
Istilah discarded ini juga merujuk pada seseorang dengan status kontak erat, yang telah menyelesaikan masa karantina 14 hari. (ima)
Adapun rincian kriteria istilah-istilah baru yang tersurat dalam Kemenkes, adalah:
1. Kasus Suspek ialah orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 di antaranya mencakup; kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih; sentuhan fisik langsung; dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.