Bibit udang atau lobster (benur).

Bongkah.id – Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 30.911 benih udang atau benur lobster dari Jawa Timur ke Singapura. Benur itu terdiri darii 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara.

Keberhasilan mengungkap penyelundupan benur itu hasil kerjasama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Puluhan ribu benur itu sedianya diekspor secara ilegal ke Singapura dengan menggunakan pesawat Scoot Tiger Air melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

ads

“Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini,” ujar Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi, Sabtu (14/5/2022).

Suprayogi memaparkan benur-benur tersebut terdiri atas 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Petugas telah menyisihkan sebanyak 600 benur untuk barnag bukti di persidangan.

“Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman,” ujar Suprayogi.

Baca: Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Ilegal 38.346 Benur

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.

“Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergi antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri. Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang kegiatan ekspor benur. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini