VONIS sanksi ringan atas pelanggaran kode etik ketiga kalinya Ketua KPK Firli Bahuri, secara politik dan hukum menyiratkan jika penegakan hukum di internal KPK sudah terkontaminasi. karena itu, sudah saatnya dilakukan pembersihan di internal KPK, seperti yang dilakukan petugas cleaning service yang setiap dua hari sekali membersihkan logo KPK di dinding Gedung Merah Putih dari kontainasi debu jalanan.

Bongkah.id – Rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, dikabarkan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/4/2025).

Penggeledahan rumah La Nyalla di Kawasan Wisna Permai Barat Mulyorejo Surabaya diduga terkait korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

ads

Dinukil dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan jika penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Surabaya.

“Iya, terkait dugaan kasus dana hibah. Detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” katanya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari La Nyalla Mattalitti.

21 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Sita Aset Wakil Ketua DPRD Jatim

KPK juga sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.

Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

KPK telah memeriksa Anwar Sadad dalam tahap penyidikan. (net/sip)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini