
Bongkah.id – Rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, dikabarkan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/4/2025).
Penggeledahan rumah La Nyalla di Kawasan Wisna Permai Barat Mulyorejo Surabaya diduga terkait korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Dinukil dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan jika penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Surabaya.
“Iya, terkait dugaan kasus dana hibah. Detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” katanya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari La Nyalla Mattalitti.
21 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Sita Aset Wakil Ketua DPRD Jatim
KPK juga sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.
Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
KPK telah memeriksa Anwar Sadad dalam tahap penyidikan. (net/sip)