Bongkah.id – Pejabat Bupati (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo menyebut bahwa sanksi yang diberikan kepada Kepala dan Sekretaris (nonaktif) Disdikbud Jombang, itu merupakan sanksi berat.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat setahun lebih rendah tersebut masuk dalam kategori berat dan telah sesuai PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS.
“Minggu kemarin sudah kita sanksi, dan sudah saya delegasikan untuk diberikan, itu skalanya berat dan sesuai PP 94/2021,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Ia juga mengatakan bahwa jabatannya sebagai Pj Bupati tak bisa memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi secara langsung kepada Senen, mantan kepala Disdikbud Jombang beserta Dian Yunitasari mantan Sekretaris Disdikbud Jombang.
“Kita minta pada pimpinan, karena saya kan hanya sebagai Pj untuk menetapkan implementasi sanksi tentu harus izin ke Kemendagri. Dan sesuai PP itu saya mengusulkan untuk sanksi penurunan pangkat satu tahun,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum kepala dinas dan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang (nonaktif) yang terjerat video mesum dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun. (ima/rf)