bongkah.id – Kebijakan pemerintah pusat menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan investasi sebagaimana dalam beragam versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik, membuat peran pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki pembangunan di wilayahnya masing-masing semakin minim.
Demikian kritikan penasehat khusus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Prof. DR. Ryaas Rasyid dalam webinar bertajuk “Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker” pada Selasa (13/10/2020).
“Sekarang apa tanggung jawab bupati ketika misalnya semua kewenangan di seluruh sektor ditarik ke pusat. Apakah para bupati itu disuruh jadi penonton saja, sementara jika ada unjuk rasa masyarakat setempat harus menjelaskan sebuah kebijakan yang tidak diketahui dan tidak menjadi wewenangnya?” katanya dengan tersenyum.
Selain itu, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Persatuan Nasional ini juga mempertanyakan, posisi dan tanggungjawab pemerintah kabupaten pada saat kewenangan mereka banyak ditarik pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja.
Saat pemerintah pusat mencabut kewenangan pemerintah kabupaten, menurut dia, secara otomatis kewajibannya juga harus dicabut. Sebab jika tidak, maka pemerintah daerah akan jadi sasaran amarah masyarakat saat ada permasalahan, yang timbul akibat kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kalau kewenangan dicabut, sebenarnya otomatis tanggung jawab pemkab harus dilepas. Kalau pasal perizinan itu ditarik, apakah daerah akan diam saja jika terjadi sesuatu? Karena itu, pemerintah pusat harus menjelaskan batasan antara tanggung jawab dan kewenangannya. Jangan buat pemkab bertanggungjawab atas kebijakan pemerintah pusat. Itu tidak benar secara hukum ketatanegaraan,” ujarnya.
Ia memberi contoh kewenangan daerah terkait tenaga kerja asing yang ditarik ke pemerintah pusat. Ketika ada penolakan di daerah, pemerintah setempat tak dapat berbuat banyak. Pemda hanya bisa menyampaikan aspirasinya masyarakat daerah kepada pemerintah pusat.
“Dulu kewenangan tenaga kerja asing ada di daerah, setelah ditarik ke pusat pasti semua pemkab akan bingung saat ada kegaduhan penolakan masyarakat daerah. Pasalnya pemkab tidak memiliki kewenangan,” tambahnya.
Selain itu, ditegaskan, pemerintah harus memberi penjelasan terkait konsekuensi dari penarikan sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pusat. Terutama, jika penarikan kewenangan tersebut berpengaruh terhadap penerimaan daerah.
“Kalau ada kewenangan itu berimplikasi pada pengurangan penerimaan daerah. Seyogyanya, pemerintah pusat memikirkan kompensasi terhadap itu. Sebab Pemerintah Republik Indonesia ini merupakan sebuah kesatuan. Tidak bisa jika pemerintah menarik kekuasaan ke Jakarta nantinya akan membuat pemerintah daerah harus merana,” katanya.
Sebagaimana dalam semua versi draf UU Omnibus Law cipta Kerja, tersurat Pemerintah pusat menarik sejumlah kewenangan pemda ke pusat. Salah satu yang ditarik soal kewenangan pemberian izin lingkungan. Juga, proses pemberian izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin domisili, izin usaha toko modern. Semua izin-izin itu dilakukan secara terpusat melalui sistem elektronik. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi perizinan dan persetujuan dari masing-masing daerah.
“Dengan semua izin-izin itu ditarik ke pusat, saya pingin jawaban tentang pembuktian janji kepala daerah dalam melindungi ekonomi masyarakat daerah, terhadap serbuan investor kuat atas bidang usaha masyarakat daerah. Apakah masyarakat daerah tidak boleh lagi usaha, hanya boleh menjadi konsumen?” tanyanya dengan tersenyum kembali. (rim)