Bongkah.id – Penipuan melalui jejaring media sosial/online semakin banyak modus. Baru-baru ini, polisi berhasil membongkar sindikat penipu yang beroperasi di Jawa Timur melakukan beli besi lewat media sosial facebook.
Kasus penipuan ini dibongkar Tim Satreskrim Polres Pasuruan. Ada enam tersangka yang diciduk yakni tiga warga Kabupaten Magetan berinisial DS (23), RE (25), JJ (26).
Tiga orang lain ialah DY (29) warga Yogyakarta, BI (32) warga Kabupaten Bojonegoro dan NS (36) asal Kabupaten Pasuruan. Dalam operasinya, masing-masing pelaku berbagi peran.
Ironisnya, tiga tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual JJ, DY, serta BI justru mengotaki tindak penipuan dari balik penjara. Sementara DS, RE dan NS bertindak sebagai operator dan penadah digerebek di rumah masing-masing.
“Tiga tersangka sebagai otak tindak pidana penipuan ini masih berada di dalam penjara di salah satu rutan di Jawa Timur. Tersangka RE, JJ, DY, BI dan DS ini saling kenal di dalam penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo. Senin (13/9/2021).
Polisi menduga, mereka sudah merencanakan aksi kejahatan ini saat masih mendekam di balik jeruji besi. Kemudian RE dan DS langsung mengoperasikan rencana mereka setahun usai bebas dari penjara.
“Tersangka berinisial BI yang bertindak sebagai operator akun Facebook,” ujarnya.
Hal menarik lainnya, akun facebook yang digunakan untuk melakukan penipuan jual beli besi diembel-embeli nama daerah lain yaitu Distributor Besi Mojokerto. Melalui akun medsos tersebut, para pelaku diduga telah menipu puluhan korban.
“Jumlah korban yang ditipu sindikat tersangka ini lebih dari 50 orang,” ujar Adhi.
Akun Facebook Distributor Besi Mojokerto dioperasikan oleh BI untuk menawarkan besi betoneser dengan harga yang sangat murah. Tawaran ini kontan membuat banyak orang tergiur untuk membeli.
“Ketika ada pesanan, giliran tersangka DY beraksi, dia mencari sasaran toko besi dan bahan bangunan untuk ditipu melalui perjanjian transaksi jual beli,” bebernya.
Proses transaksi dilakukan melalui transfer M-Banking oleh tersangka JJ. Modusnya, dia mengirimkan foto struk pembayaran palsu atau sudah diedit ke toko bangunan sebagai bukti pembayaran.
“Korban percaya tanpa mengecek mutasi rekening di bank, langsung mengirim barang yang dipesan pelaku,” tuturnya. Selain itu, besi yang diperoleh dari pihak lain dengan harga murah ditadah oleh NS untuk dijual mahal.
Sindikat penipuan ini tergolong licin dan cermat dalam melakukan aksinya. Setelah transaksi berhasil, giliran tersangka RE bergerilya menyiapkan buku rekening baru untuk menampung uang masuk (transferan) dari pihak yang membeli besi melalui akun Facebook Besi Mojokerto tadi.
“Semua buku rekening berisi transferan uang dari pembeli dikendalikan oleh tersangka DS, untuk kemudian uang itu dibagi sesuai tugas masing-masing kepada tersangka RE, JJ, DY, BI dan DS sendiri,” terangnya.
Salah satunya yakni sebuah toko besi dan bahan bangunan di Kecamatan Sukoerjo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku bahkan berhasil menipu korban tersebut sebanyak 9 kali.
“Nilai kerugiannya sekitar Rp 300 juta,” ungkap Adhi.
Pemilik toko besi inilah yang pertama melaporkan kasus ini ke polisi. Sehingga kepolisian berhasil membongkar sindikat penipuan tersebut.
“Kami menduga masih ada tersangka lain yang belum tertangkap dalam sindikat ini. Doakan cepat terungkap,” ucapnya.
Dalam pengungkapan barang bukti ini, polisi mengamankan banyak barang bukti, mulai dari besi, betoneser, struk pemesanan palsu, bukti transfer palsu, handphone dan uang tunai Rp 12 juta. Keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan atau 480 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa tertipu dengan akun facebook Distributor Besi Mojokerto segera melapor ke Polres Pasuruan,” pungkas Adhi. (bid)