Bongkah.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirasakan masyarakat pada tahun 2025 sebenarnya merupakan kebijakan yang sudah berlaku sejak 2024.
“Pajak di Jombang memang ada riwayat yang harus diketahui. Pajak naik di tahun 2024, dan 2025 nilainya sama dengan 2024. Masyarakat yang belum membayar pada 2024 baru mengetahui kalau pajaknya naik,” ujar Hartono, Rabu (13/8/2025).
Hartono mengimbau warga yang merasa keberatan untuk segera mendatangi kantor Bapenda agar nilai pajaknya bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan, kebijakan pajak tahun ini menjadi acuan bahwa pada 2026 tidak akan ada kenaikan.
“Sesuai apa yang disampaikan Bupati, tahun 2026 tidak ada kenaikan pajak. Itu harus saya tindaklanjuti sebagai kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda, pembayaran pajak 2025 sudah mencapai 92,36 persen, sementara sekitar 7,7 persen wajib pajak, terbanyak di wilayah Kecamatan Jombang, belum melunasi kewajibannya. Hartono mengingatkan, wajib pajak yang tidak membayar tahun ini tidak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada 2026.
“Bagi warga yang sudah bayar pajak tetapi menerima teguran, perlu ada klarifikasi. Kalau di desa, pertanggungjawaban ada pada pemerintah desa. Tunjukkan bukti pembayaran seperti kwitansi,” katanya.
Hartono juga menjelaskan, kenaikan signifikan di Kecamatan Jombang disebabkan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat tajam. “Misalnya, dulu kelasnya Rp537 ribu, sekarang menjadi Rp1 juta. Untuk sawah, jika luasnya tidak sampai 1 hektar, justru NJOP-nya akan turun,” paparnya.
Penentuan NJOP, lanjutnya, menggunakan akses jalan utama sebagai patokan. “Kalau ada tanah sampai tembus jalan belakang, ukuran yang dipakai tetap jalan depan. Oleh karena itu, masyarakat yang sudah melakukan waris sebaiknya mengusulkan pemecahan tanah agar NJOP tidak sama karena tidak mendapat akses langsung ke jalan raya,” jelas Hartono.
Ia menutup dengan pesan kepada warga yang keberatan terhadap NJOP untuk segera mengajukan keberatan ke Bapenda sebelum Desember. “Nanti akan diperlihatkan lokasi dan nilainya sesuai ketetapan pemerintah,” tegasnya. (Ima/sip)