bongkah.id – Pemkab Sidoarjo menggencarkan sosialisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa.
Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan dengan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi, bakal memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat.
”Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.
Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal.
”Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.
Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, itu diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 sampai April 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan. Ingat, pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024. (yg)