Bongkah.id – Di tengah ramai polemik kenaikan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang justru memberi “angin segar” bagi warganya. Seluruh sanksi administratif pajak daerah yang menunggak dihapus, ditambah diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 35 persen. Program ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2264415.10.1.32025, dan berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
“Dengan pembebasan denda dan potongan BPHTB ini, warga bisa menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi yang menumpuk. Penerimaan daerah pun tetap terjaga,” ujar Kepala Bapenda Jombang, Hartono, Selasa (12/8/2025).
Hartono menjelaskan, masyarakat cukup datang ke Bapenda Jombang dan mengajukan permohonan sesuai mekanisme. Petugas telah disiapkan untuk membantu prosesnya agar cepat dan mudah.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi memperkuat perekonomian daerah. “Pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Program ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Kesempatan menghapus denda dan mendapatkan diskon besar BPHTB ini tak akan terulang dua kali. (Ima/sip)