bongkah.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tergugat sebanyak 10 orang penyelenggara Konggres Luar Biasa (KLB) Demokrat di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Gugatan diajukan oleh 13 pengacara dari Tim Pembela Demokrasi.
Demikian keterangan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
“Dari 10 tergugat itu ada sejumlah nama merupakan kader Partai Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu. Untuk nama-nama tergugat biarlah pengadilan yang menjelaskan,” kata Herzaky.
Menurut dia, sebanyak 10 orang tergugat itu telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Mereka juga melanggar pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 26 Undang-undang Partai Politik, yang menyebutkan bahwa kader yang telah diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama dengan partai yang memecat mereka.
“Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan,” ujarnya.
Harapan Herzaky, pengadilan bermanfaat menjadi benteng terakhir Partai Demokrat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Selain sikap penegakan hukum dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H. Laoly, sebagai pejabat pemerintahan.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan, dalam gugatan ini terdapat masalah yang serius. Penghancurleburan demokrasi oleh pejabat negara.
“Pengadilan bukan hanya benteng terakhir mencari pengadilan. Namun, juga benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi,” kata mantan Wakil Ketua KPK ini.
Herzaky datang ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.22 WIB. Ia didampingi kuasa hukum dan sejumlah kader Partai Demokrat. Tampak pula di antara mereka Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Partai Demokrat.
Sebagaimana diketahui, Partai Demoktat saat ini tengah dilanda dualisme kepemimpinan. Kondisi itu terjadi, setelah sejumlah kader yang dipecat, bersama pendiri partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) lalu.
Dalam KLB yang melanggar AD/ART hasil Kongres Nasional 2020 itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pur. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sementara Ketua Umum Demokrat hasil kongres sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, KLB di Sibolangit ilegal dan inkonstitusional. KLB tersebut, menurutnya, tidak memenuhi sejumlah syarat yang termaktub dalam AD/ART 2020.
Pada kesempatan berbeda, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penyelesaian konflik Demokrat akan berpijak pada tiga hal. Yakni Undang-undang Partai Politik, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berlaku saat ini.
“AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar. AD/ART tahun 2020 yang didalamnya tersurat Ketua Umum DPP Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono yang putra Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Mahfud MD sebagaimana dilansir beberapa media nasional, pasca KLB yang digelar para mantan kader Demokrat. (bid-3a)