Pedagang Kawasan makam Gus Dur Jombang saat mendatangi kantor Disporapar Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pedagang Kawasan makam Gus Dur Jombang saat mendatangi kantor Disporapar Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang memberikan kebijakan tarif sewa kios hingga belasan juta yang wajib dibayar oleh pedagang kawasan makam Gus Dur di Tebuireng.

Tarif sewa kios yang wajib dibayar ke Pemkab dengan nilai variatif, mulai Rp 5 juta hingga Rp 12 juta per tahun. Kebijakan tersebut membuat puluhan pedagang di kawasan makam Gus Dur geram.

ads

Terlihat, puluhan pedagang di Makam Gus Dur mendatangani kantor Disporapar Jombang. Di depan para pejabat, mereka menyampaikan perihal adanya biaya tarif sewa yang dinilai mencekik para pedagang.

“Keluhan kami terkait tarif sewa kios di makam gus Dur. Ini pertemuan kedua, setelah pertemuan pertama beberapa hari lalu di UPTD Makam Gus Dur yang kami nilai anarkis,” ujar Ketua Paguyuban Lapak Gus Dur Tebuireng, M Anshor, Rabu (12/2/2025).

Dikatakan Anshor, pada pertemuan pertama para pedagang dikumpulkan dan diberitahu jika mulai 2025 mereka wajib membayar tarif sewa kios sesuai nilai yang telah ditentukan dari appraisal.

“Kami kaget, tiba tiba dipatok biaya sewa Rp 5 juta per tahun. Alasannya mengapa kok nilainya sampai segitu, dan mereka jawab dari appraisal kemudian saya kejar lembaganya mereka kabur tidak mau jawab,” jelas dia.

Pada pertemuan hari ini (kedua), para pedagang menyampaikan jika hanya mampu membayar Rp1 juta hingga Rp2 juta per tahun.

“Pendapatan kami tidak menentu. Membayar 1 sampai 1,5 juta per tahun saja itu sudah memeras keringat, apalagi dalam setahun ramainya di sana (Makam Gus Dur) Cuma 5 bulan. karena dalam bulan bulan tertentu itu sepi apalagi kalau Ramadan tutup total,’’ jelas dia.

Terpisah, Kepala Disporapar Jombang Bambang Nurwijanto menyampaikan, selama ini pedagang di kawasan makam Gus Dur hanya ditarif retribusi per bulan dengan biaya yang terjangkau.

Namun setelah adanya penyerahan aset dari pemerintah pusat ke Pemkab otomatis harus dilakukan tarif sewa kios karena mereka menempati aset pemkab Jombang.

“Untuk itu kita lakukan appraisal dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Dari appraisal itu, kemudian muncul nilai tarif yang besarannya bervariatif mulai Rp5 juta hingga Rp12 juta tergantung ukuran.

“Nilai appraisal bervariatif ada Rp5 sampai Rp12 juta tergantung ukuran dari dasar appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata dia.

Dikatakan Bambang, kebijakan untuk tarif kios kawasan makam Gus Dur yang berjumlah 100 itu diakui akan menimbulkan kontra dari para pedagang, sehingga sosialisasi akan dilakukan lebih lanjut.

“Selama ini memang tidak ada sewa, karena baru 2024 dihibahkan dari pusat ke kita (pemkab). Seharusnya begitu, tapi ini perlu pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya. (ima/sip)

142

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini