Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) usai diperiksa di Kantor KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jatim.

Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur. Penyidik menyita uang tunai dan sejumlah barang dari rumah kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024) lalu. Penggeledahan itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun 2019-2022.

ads

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: KPK Obok-obok Kantor Setdaprov Jatim, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah

Saat kasus ini terjadi, menteri PDTT yang akrab dipanggil Gus Halim masih menjabat Ketua DPRD Jatim. Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah menetapkan 21 orang tersangka.

“Nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Baca Juga: Suap Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Obok-obok 9 Kabupaten

 

Tessa mengungkapkan, penyelidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perakra korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021 yang menjerat Sahat Tua Simandjutak. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan bui. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini