![KETUA-KPK-FIRLI-BAHURI](https://bongkah.id/wp-content/uploads/2020/07/00_KPK_FIRLI-BAHURI-01.jpeg)
bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersumpah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap penyeleweng anggaran Covid-19. Salah satunya terhadap yang berpotensi menyelewengkan untuk kepentingan memenangkan Pilkada 2020, 9 Desember. Sumpah itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah mengetahui modus penyelewengan anggaran Covid-19 dalam Pilkada 2020.
“Modus penyalahgunaan anggaran itu dapat dideteksi dari besar kecilnya permintaan dana untuk penanganan Covid-19 di wilayah atau daerah, yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Pihaknya melihat beberapa kepala daerah yang berniat maju dalam Pilkada 2020 ini mengajukan anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, sementara kasus di wilayahnya sedikit. Ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran Covid-19 sangat rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi.
Berdasar dari data pengajuan anggaran Covid-19 tersebut, menurut Firli, sudah dapat diprediksi tentang niat kedua kepala daerah tersebut dalam menangani paparan Covid-19. Kepala daerah pertama memiliki kecenderungan niat tidak baik terhadap anggaran tersebut. Memiliki potensi menyelewengkan sebagian anggaran untuk kepentingannya mengikuti Pilkada 2020.
Sedangkan kepala daerah kedua, tidak memiliki semangat tinggi dalam mendukung program pemerintah menanggulangi paparan Covid-19 di Indonesia. Pasalnya dia sudah dua periode menjabat kepala daerah, sehingga tidak perlu serius mendukung program pemerintah. Dukungan serius tersebut dapat dilaksanakan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang menggantikannya.
“Saya ingatkan, jangan main-main dalam mengelola anggaran Covid-19. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun itu dari APBN dan APBD, yang merupakan uang rakyat. Peruntukannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ujarnya.
Selain melaporkan langsung ke KPK, dikatakan, masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK. Beberapa laporan masyarakat yang sudah masuk ke KPK, saat ini sudah ditindaklanjuti lembaganya.
DIGANJAR SANKSI
Tidak hanya menyampaikan ancaman terhadap pelaku penyelewengan anggaran Covid-19, Firli juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi tegas, terhadap petahana yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19 untuk pencitraan diri jelang Pilkada 2020.
“Diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sejak dini, untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19 seperti bansos untuk pencitraan diri,” katanya.
KPU dan Bawaslu, dia harapkan, tidak segan-segan untuk melakukan diskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2020 terhadap petahana yang memanfaatkan anggaran Covid-19 untuk pencitraan diri. Sanksi yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu, layak diterapkan secara tegas.
Dalam pasal itu tersurat, “Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.
Harapannya terhadap KPU dan Bawaslu itu, menurut ia, berdasar banyaknya laporan yang masuk ke lembaganya jelang Pilkada 2020 ini. Sejumlah oknum kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada 2020, ditengarai mengambil kesempatan meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat dengan “membonceng” penggunaan dana penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat.
Dikatakan, dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye. Misalnya, pemasangan foto mereka pada bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, yang terkena dampak pandemi Covid-19.
“Tidak sedikit informasi diterima KPK, perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto, atau spanduk raksasa mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara. Bukan dari kantong pribadi mereka,” ujarnya.
Selain tidak elok dilihat, ia mengatakan, hal itu telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa pandemi saat ini. “Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, stop poles citra Anda dengan dana penanganan COVID-19,” tambahnya. (ima)