Bongkah.id – Pemerintah mengalihkan siaran televisi (TV) analog ke digital secara bertahap mencakup 112 Wilayah Layanan atau 341 Kabupaten/Kota.. Sebanyak 9 daerah di Jawa Timur mendapat giliran pertama penghentian siaran tv analog yang berlaku mulai 30 April 2022.
Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Pacitan. Kebijakan menghentikan siaran televisi analog untuk dialihkan ke digital diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kebijakan ini dilaksanakan dalam tiga tahap. Pertama, pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, terakhir 2 November 2022. Penghentian
“Untuk beralih ke siaran TV Digital, cukup menambahkan Set Top Box (STB),” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir harus membayar jika siaran televisi dialihkan dari analog ke digital. Sebab, TV Digital tetap gratis untuk ditonton.
“Siaran TV Digital bukanlah streaming internet melalui gawai atau Smart TV yang terhubung internet, atau TV berlangganan (baik TV kabel maupun TV satelit) yang memerlukan biaya menontonnya,” jelasnya.
Sejak Februari 2022, siaran TV Digital yang bersih gambarnya jernih suaranya sudah bisa dinikmati masyarakat. Termasuk di sembilan kabupaten tersebut.
Bagi masyarakat yang kekurangan untuk beralih ke siaran tv digital tak perlu khawatir. Sebab, pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih. Mereka akan tetap bisa menikmati siaran televisi digital tanpa mengganti perangkat TV.
“Bagi rumah tangga miskin, tapi punya tv tabung, tv lama gitu yang bukan ready to digital nah itu akan dapat bantuan. Terutama di daerah yang akan terjadi analog switch off,” ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto beberapa waktu lalu.
Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo juga meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.
Masyarakat bisa mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos lebih dulu di Play Store. Setelah itu pilih menu daftar usulan, di sana dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.
Kemudian di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP, dan KK, sistem akan memberikan validasi serta mencocokkan data yang ada sudah sesuai atau belum.
“Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis,” jelas Henri. (bid)