Tangkapan layar video rekaman CCTV tindakan mesum diduga oknum pejabat di Pemkab Jombang.
Tangkapan layar video rekaman CCTV tindakan mesum diduga oknum pejabat di Pemkab Jombang.

Bongkah.id – Pemeriksaan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan mesum yang diduga dilakukan oleh mantan kepala dan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) hingga kini belum ada hasil.

“Itu yang diajukan ke forensik Reskrim Polri. Sudah dikirim kesana tapi belum ada feedback laporan dari Reskrimnya,” ujarnya Pejabat Bupati Jombang Teguh Narutomo, Selasa (10/9/2024).

ads

Hingga saat ini, sejauh ini masih terdapat tujuh pegawai yang dilakukan pemeriksaan. “Baru 7 orang yang sudah diperiksa dan belum semuanya belum diperiksa,” jelasnya.

Meski telah memeriksa tujuh saksi, kini Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Jombang berencana melakukan pemeriksaan lanjutan.

Mantan Kepala Dinas P dan K Senen dan serta mantan Sekdin Dian Yunitasari sudah dilakukan. Namun, itu belum cukup, sebab keduanya akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua. Rencananya, akan dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemendagri dan APIP Jombang selesai.

“Pemeriksaan awal sudah, nantikan setelah dapat keterangan, akumulasi dari semua karyawan baru akan dilakukan pemeriksaan lagi. Jadi pemeriksaan forensik itu pemeriksaan mendalam, mengumpulkan semua bukti secara snowball, seperti itu,” tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya menegaskan masih melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap pegawai yang dinilai memiliki hubungan dan kewenangan.

Karena itu, sanksi belum diberikan bagi mantan kepala dan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang.

“Masih diperiksa sama Inspektorat belum laporan ke saya, jadi masih bisa berkembang. Terkait itu (sanksi) belum. karyawan juga belum diperiksa semua,” tandasnya.

Meski demikian, usai memindah tugaskan sementara ke luar Dinas P dan K, keduanya juga tidak mendapatkan lagi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kan sudah di non job kan. Jadi sebagai pegawainya dapat tapi tunjangan jabatan sebagai kepala dinas dihapus,” pungkasnya. (ima/rf) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini