Bongkah.id – Harapan sebagian masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih murah semakin jauh dari kenyataan. Itu karena Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
PP tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itulah yang mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. MA menolak gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) untuk membatalkan regulasi tersebut.
“Tolak permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” bunyi putusan seperti dikutip dari laman MA, Senin (10/8/2020).
Putusan perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2020 itu diketok pada 6 Agustus 2020. Sayangnya, MA dalam lamannya tidak menjelaskan pertimbangan Ketua majelis hakim Supandi serta dua anggotanya, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono dalam memutus gugatan KPCDI.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatawa mengaku belum mendapatkan salinan dari putusan itu. Meski, ia mengetahui gugatannya telah diputus MA.
“Kita baru mengetahui lewat website. Jadi salinannya juga belum saya terima. Saya juga belum bisa menganalisa apa yang menjadi alasan pertimbangan penolakan kali ini,” kata Rusdianto, Senin (10/8).
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu 1 Juli lalu. Kenaikan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Hanya, kenaikan itu hanya berlaku selama Januari-Maret 2020 karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut setelah KPCDI mengajukan uji materi. Saat itu iuran kepesertaan kembali ke aturan awal. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret dialihkan menjadi pembayaran iuran untuk April-Juni 2020. (bid)