ASN eselon III ke bawah bisa tertawa lega lantaran gaji ke-13 yang banyak ditunggu akhirnya cair, Senin (10/8/2020).

Bongkah.id – Kementerian Keuangan mencairkan gaji ke-13 aparaur sipil negara (ASN), hari ini, Senin (10/8/02020). Hanya ASN eselon III ke bawah yang menerima gaji tambahan tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 disalurkan Senin siang tadi. ASN yang menerima sesuai data dari satuan kerja.

ads

“Tadi siang sudah dicairkan berdasarkan data yang kita dapat dari satker,” kata Sri Mulyani dalam dalam telekonferensi, Senin (10/8/2020).

Menkeu mengatakan, gaji ke-13 yang juga telah diberikan ke penerima dana pensiun dan veteran terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tetapi, menteri yang akrab disapa Ani itu menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk tunjangan kinerja.

“Ini kita bayarkan hari ini, yang mana sesuai dengan aturan dari Presiden Jokowi,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Ani menambahkan, kebijakan gaji ke-13 ini sudah ada pada undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Selain itu, hal tersebut juga sudah masuk dalam alokasi yang sudah diperhitungkan, dalam program pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi sudah sesuai dengan undang-undang APBN 2020, dan kita cairkan untuk memenuhi kebutuhan terutama saat tahun ajaran baru dan bisa dukung pemulihan ekonomi Indonesia,” tuturnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 yang terbit, Jumat (7/8/2020), selain PNS, penerima gaji ke-13 itu juga adalah Polri, TNI dan penerima pensiun. Termasuk mereka yang ditempatkan atau bertugas di luar negeri, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Untuk pegawai yang belum menerima gaji pada Juli sebesar penghasilan yang seharusnya karena berubahnya penghasilan, akan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.

Sementara, gaji pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi calon PNS diberikan paling banyak 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Adapun skema pencairan gaji ke-13 akan sama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara. Yakni dengan mentrasnfernya ke rekening masing-masing PNS.

Untuk memberikan gaji ke-13 ini, pemerintah, harus memrogoh anggaran sebesar Rp 28,5 triliun. Itu diambil dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, serta APBD untuk ASN daerah Rp 13,89 triliun. (vin/bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini