Korban didampingi ayah dan pendamping hukum saat laporan ke Mapolres Jember.. bongkah.id/Muhammad Hatta/
Korban didampingi ayah dan pendamping hukum saat laporan ke Mapolres Jember.. bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah.id – Bocah umur 12 tahun berinisial RR, asal Kecamatan Pakusari, Jember. Menjadi korban dugaan rudapaksa paman kandungnya sendiri berinisial SR (50).

Aksi dugaan rudapaksa itu dari pengakuan korban sudah berlangsung sejak tiga tahun belakangan. Kala itu korban pertama kali menjadi korban dugaan rudapaksa, saat masih berumur 9 tahun.

ads

Pendamping hukum korban Aulia Rahman, mengatakan terungkapnya kasus dugaan rudapaksa itu pertama kali diketahui bibi atau bude korban. Bude korban merasa curiga saat melihat cara berjalan keponakannya itu.

“RR juga pernah sambat (mengeluh, red) saat buang air kecil sakit dan sampai keluar darah. Kemudian ada laporan dari warga sekitar (tetangga korban). RR sering diajak dan dibawa pamannya ke sungai tidak jauh dari tempat tinggalnya, sampai berjam-jam,” kata Rahman saat mendampingi korban di Mapolres Jember, Kamis (10/7/2025).

Dari kejadian itu mulailah muncul banyak kecurigaan. Kata Rahman, akhirnya beberapa waktu lalu RR diajak budenya, yakni kakak dari ayahnya ke Malang.

“Di rumah bude itu (Malang), ditanyain kenapa kok sakit? diketahui jika RR ini mengaku takut saat bertemu dengan pakde atau pamannya itu. Terduga pelaku ini sebenarnya kakak kandung ibunya korban, tapi sudah meninggal. Korban selama ini tinggal dengan saudara dari ibunya di Jember. Ayah kandungnya sendiri juga sudah menikah lagi,” jelasnya.

“Dari pertanyaan itu, dijawab korban mengaku kepada budenya. Jika diperlakukan seperti itu (dugaan kekerasan seksual) oleh pamannya,” sambungnya.

Selanjutnya dari pengakuan korban itu, lanjut Rahman, korban didampingi ayah kandungnya dan pihak keluarga lainnya membuat laporan ke Mapolres Jember.

“Terkait kasus ini, kita mendampingi korban membuat laporan polisi tanggal 2 Juli 2025 kemarin sekitar pukul 10 malam. Dilanjutkan besok harinya kita menjalani proses visum terhadap korban di RSUD dr. Soebandi Jember,” ucapnya.

Dari kejadian itu, Rahman menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban mengalami dugaan tindak rudapaksa. Karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.

“Dengan mengatakan kepada korban akan membunuh ayahnya. Jika sampai perbuatannya diketahui oleh orang lain. Bahkan jika korban memilih pindah ke Malang. Paman atau terduga pelaku ini, juga mengancam akan melakukan perbuatan sama (dugaan tindak kekerasan seksual). Kepada temannya, jadi korban tidak bisa berbuat apapun,” jelasnya.

“Terlebih menurut keterangan warga, terduga pelaku juga dikenal jagoan dan ditakuti warga,” sambungnya.

Dari laporan polisi tersebut, kata Rahman, terduga pelaku langsung diamankan polisi.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Tapi dia tidak mengakui jika sudah puluhan kali, hanya dua kali. Untuk korban sehari-hari juga tinggal dengan saudara Almarhum ibunya. Tidak jauh dari rumah terduga pelaku itu. Paman korban itu juga sudah berumah tangga,” katanya.

“Tindak kekerasan seksual yang dialami korban. Juga diketahui tidak hanya di satu lokasi, tapi juga terjadi di tempat kerja pamannya. Terduga pelaku ini, bekerja di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Jember sebagai waker,” imbuhnya.

Terpisah terkait kasus dugaan tindak rudapaksa itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra membenarkan adanya kejadian tersebut.

Terduga pelaku saat ini, kata Qori sudah mendekam di jeruji Mapolres Jember. “Tersangka sudah kami amankan, saat ini pemberkasan untuk langsung kami serahkan ke kejaksaan. Untuk proses hukum selanjutnya,” kata Qori. (ata/sip)

36

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini