Korban pengeroyokan Sumadi (59), warga Kelurahan Ngayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Korban pengeroyokan Sumadi (59), warga Kelurahan Ngayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Bongkah.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Sumadi (59), warga Kelurahan Ngayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri.

Namun, yang mengejutkan, Sumadi yang mengaku sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kediri Kota dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

ads

Sumadi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumadi mengungkapkan keterkejutannya saat menerima surat panggilan dari penyidik Polres Kediri Kota pada 2 Februari 2025. Tak berselang lama, pada 6 Maret 2025, dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan pada 12 Maret 2025 mendatang, ia dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Saya benar-benar kaget dan tidak habis pikir. Saya yang jadi korban pengeroyokan, tapi justru dijadikan tersangka. Padahal yang menganiaya saya saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan,” ujar Sumadi dengan nada heran.

Kronologi Kejadian

Menurut penuturan Sumadi, kejadian bermula pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di lahan miliknya yang terletak di RT 01, RW 04, Kelurahan Ngayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia memasang sebuah banner bertuliskan larangan menempati lahan miliknya.

Tak lama setelah memasang banner, ia didatangi oleh Teguh Suwito bersama sembilan orang kerabatnya yang membawa senjata tajam berupa golok, parang, dan balok bambu. Mereka dengan nada tinggi meminta Sumadi untuk mencopot banner tersebut. Namun, Sumadi menolak karena merasa lahan tersebut adalah miliknya.

“Saya tidak menggubris mereka karena lahan itu milik saya. Tapi mungkin karena saya tidak menurut, mereka langsung melakukan pengeroyokan,” tutur Sumadi.

Akibat kejadian tersebut, Sumadi mengalami luka parah dengan darah mengucur dari kepalanya. Ia tak berdaya menghadapi sembilan orang yang menyerangnya.

“Saya pasrah, saya sendirian dan mereka sembilan orang membawa senjata tajam. Saya tidak bisa melawan,” tambahnya.

Setelah kejadian, Sumadi langsung melaporkan insiden pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu berlanjut ke persidangan, dengan beberapa terdakwa di antaranya Teguh Suwito, Mujianto, dan Tegar Esa Dofitra.

Kejanggalan dalam Penanganan Kasus

Yang membuat Sumadi semakin bingung, meskipun ia telah melaporkan pengeroyokan tersebut dan perkaranya telah masuk ke pengadilan, ia justru mendapatkan status tersangka atas tuduhan penganiayaan.

“Banyak saksi yang melihat kejadian itu, bahkan ada rekaman CCTV. Tapi mengapa saya justru yang ditetapkan sebagai tersangka?” tanya Sumadi heran.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Sumadi berencana mencari keadilan dengan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ia berharap pendampingan hukum dapat membantunya mengungkap kejanggalan dalam kasus ini.

“Saya akan terus berjuang agar keadilan bisa ditegakkan. Saya tidak ingin menjadi korban kriminalisasi,” tegasnya.

Harapan Masyarakat

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bertindak objektif dan transparan dalam menangani perkara ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak adil.

Pihak kepolisian sendiri hingga berita ini dilansil belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan Sumadi sebagai tersangka. (wan/sip)

51

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini