Bongkah.id – Terdakwa pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar, Siskawati divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/10/2024).
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ini dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati meminta sekertaris dan tiga kepala bidang di BPPD turut dijadikan tersangka atas rangkaian kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Erlan mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kliennya. Menurutnya, jika Siskawati diputus bersalah dengan hukuman yang disebutkan. Harusnya, ke empat Kabid lainya turut dijadikan tersangka.
“Kita akan ajukan banding yang jelas kami tidak terima atas putusan majelis hakim. Tadi juga disebutkan sekertaris dan Kabid lainya di BPPD saling berkaitan atas kasus ini, harus nya mereka juga dijadikan tersangka,” kata Erlan usai persidangan.
Perlu diketahui, Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Menurut Hakim, terdakwa Siskawati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki hutang.
Kemudian, proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif tersebut, disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN BPPD Sidoarjo.
Hal yang memberatkan atas vonis tersebut, tindakan Terdakwa Siskawati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemudian, Terdakwa Siskawati yang berstatus sebagai PNS seharusnya telah memiliki pengetahuan atas tindakan tersebut, setelah memperoleh pendidikan sebagai pegawai negeri selama ini.
Ada beberapa hal yang meringankan atas vonis tersebut, Hakim menyebut, terdakwa Siskawati belum pernah dipidana sama sekali dan selama persidangan bersikap sopan.
Lalu memiliki tanggung jawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga. Selain itu juga terdapat pihak lain yakni pejabat yang strukturnya lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab atas praktik korupsi tersebut. (yg/rf)