Pelaku saat diamankan polisi.
Pelaku saat diamankan polisi.

Bongkah.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua orang pria, berinisial B (37) dan M (26). Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan poket sabu-sabu seberat 5,881 gram serta uang tunai Rp 1.140.000.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, kedua pelaku diamankan di depan rumahnya di jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, pada Rabu (26/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

ads

“Sabu ini sudah dibagi menjadi kemasan siap edar oleh pelaku. Mereka mengedarkan berdua,” jelas Kompol Suria Miftah, Selasa (9/7/2024).

Hasil penyidikan, pelaku B mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial T melalui Whatsapp (WA). Terakhir ia memesan 10 gram sabu dengan harga Rp 900 ribu per gramnya.

“Pelaku mengaku mengambil langsung ke rumah T. Ia meminta 10 gram ini dalam kemasan satu poket,” terangnya.

Setelah mengambil sabu, dua pelaku ini membawanya dan membagi menjadi 10 poket. Setiap poket berisi kisaran satu hingga setengah gram sabu.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap keduanya dengan sisa delapan poket yang belum terjual.

“Dua poket sudah terjual. Pelaku menjual seharga Rp 1,2 juta per gramnya,” terangnya.(addy)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini